Kenapa Gaji Rp4,5 Juta Masih Bebas Pajak? Ini Bocoran Rencana Aturan Barunya

Table of Contents
Bos DJP Akui Batas Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian
Kenapa Gaji Rp4,5 Juta Masih Bebas Pajak? Ini Bocoran Rencana Aturan Barunya

VGI.CO.ID - Pernah nggak sih kamu merasa beruntung karena gaji bulanan kamu belum dipotong pajak penghasilan? Di Indonesia, kalau gaji kamu masih di angka Rp4,5 juta per bulan, kamu memang belum wajib bayar pajak ke negara. Aturan ini namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Tapi, ada kabar terbaru nih dari kantor pajak yang mungkin bakal bikin kita semua sedikit waspada. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, baru-baru ini angkat bicara soal angka Rp54 juta per tahun ini yang katanya justru terlalu tinggi kalau dibandingin sama negara-negara lain.

Bimo bercerita langsung di kantornya pada hari Minggu, 18 Oktober 2026, kalau batas bebas pajak kita ini bikin pemerintah agak sulit mengumpulkan iuran dari warga. Istilah kerennya adalah tax ratio. Karena batasnya tinggi, banyak banget masyarakat kelas menengah yang penghasilannya jadi nggak tercatat dalam radar sistem perpajakan kita. Bayangin saja, saat ini batas PTKP kita itu mencapai 6,7 kali lipat di atas garis kemiskinan. Wah, kalau dipikir-pikir, memang jaraknya jauh banget ya dari standar hidup paling dasar?

Standar Indonesia vs Luar Negeri, Emang Kita Kelewat Baik?

Kalau kita ngintip negara-negara maju yang tergabung dalam OECD, posisi Indonesia emang kelihatan sangat "dermawan".

Bimo menyebutkan kalau dibanding mereka, PTKP kita itu masuk kategori sangat tinggi.

Itulah kenapa rasio pajak mereka bisa jauh melampaui kita.

Di Indonesia sendiri, angka Rp54 juta itu setara dengan 60 persen sampai 70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita kita.

Padahal, dulu pas pertama kali aturan ini keluar, angkanya malah lebih gila lagi, yaitu 130 persen dari PDB per kapita.

Tapi tenang dulu, jangan langsung panik.

Kalau dibandingin sama tetangga-tetangga kita di ASEAN, Bimo bilang posisi Indonesia sebenarnya masih di level moderat alias tengah-tengah saja.

Nggak yang paling tinggi, tapi juga nggak yang paling rendah.

Jadi, pemerintah sekarang lagi benar-benar memutar otak buat mencari angka yang pas.

Tujuannya cuma satu: gimana caranya supaya pembangunan tetap jalan pakai uang pajak, tapi kantong masyarakat nggak langsung kering kerontang.

Dilema Pemerintah: Bangun Jalan atau Jaga Daya Beli?

Mengubah aturan pajak itu nggak segampang membalikkan telapak tangan, lho.

Pemerintah punya beban besar buat menjaga defisit anggaran supaya nggak lewat dari angka 3 persen.

Bimo menegaskan kalau mereka harus melihat banyak faktor sebelum memutuskan buat menaikkan atau menurunkan batas tersebut.

"Kalau kita mau naikin, kita mesti lihat dulu pendanaan pembangunannya bagaimana?" ujarnya.

Ini artinya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara modal buat bangun infrastruktur dan memastikan kamu masih punya cukup uang buat belanja harian.

Saat ini, prosesnya sudah sampai tahap diskusi yang super intens. DJP nggak kerja sendirian, mereka lagi "nongkrong bareng" alias mingle dengan direktorat lain seperti DJSEF, DJA, DJPB, sampai DJPPR. Bahkan, mereka juga berencana mengajak ngobrol teman-teman dari Kemenko Perekonomian. Kerjasama lintas sektoral ini penting banget supaya kebijakan fiskal yang diambil nanti nggak bikin kaget struktur APBN kita yang sudah tersusun rapi.

Sorotan OECD Sejak Tahun 2024

Sebenarnya, isu soal batas pajak Indonesia yang ketinggian ini bukan barang baru. Kalau kita tarik mundur ke belakang, pada tahun 2024 lalu, OECD sudah sempat memberikan rapor lewat Economic Surveys: Indonesia. Dalam laporan bulan November 2024 itu, disebutkan kalau PTKP kita yang mencapai 65 persen dari PDB per kapita itu bikin banyak orang kelas menengah jadi "tak tersentuh" pajak. Padahal, jumlah kelompok menengah di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

OECD menilai kalau fenomena ini bikin potensi penerimaan negara jadi hilang banyak.

Bayangkan kalau sebagian kecil saja dari kelompok menengah ini mulai berkontribusi, tentu dana yang terkumpul bisa dipakai buat fasilitas umum yang lebih oke buat kita semua juga.

Tapi ya itu tadi, kebijakan ini sangat sensitif karena menyangkut langsung sama isi dompet jutaan orang di Indonesia.

Apa yang Harus Kita Pantau Selanjutnya?

Jadi, apa yang bakal terjadi kedepannya?

Pemerintah masih terus melakukan kajian mendalam.

Belum ada keputusan final apakah batas Rp4,5 juta per bulan itu bakal segera turun atau malah disesuaikan dengan cara lain.

Yang jelas, komunikasi antar kementerian lagi kencang-kencangnya dilakukan.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita berharap kebijakan apa pun yang diambil nantinya tetap pro-rakyat tapi juga sehat buat keuangan negara.

Buat kamu yang sekarang masih berada di bawah ambang batas PTKP, mungkin sekarang saatnya mulai merapikan catatan keuangan.

Siapa tahu, tahun depan atau dua tahun lagi, ada aturan baru yang mengharuskan kita buat lebih berkontribusi.

Pajak itu kan dari kita dan untuk kita juga, kan?

Tapi ya kita doakan saja semoga skema terbaiknya segera ketemu tanpa bikin daya beli kita loyo!



Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa batas gaji yang bebas pajak di Indonesia saat ini?

Saat ini, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.

Mengapa pemerintah menganggap batas PTKP Indonesia terlalu tinggi?

Direktur Jenderal Pajak menilai PTKP Indonesia mencapai 6,7 kali di atas garis kemiskinan dan sekitar 60-70% dari PDB per kapita, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara anggota OECD.

Apakah aturan PTKP ini akan segera diubah?

Pemerintah sedang melakukan kajian intensif dan berkomunikasi antar direktorat (DJA, DJPB, DJPPR) serta Kemenko Perekonomian untuk menentukan batas ideal yang tidak mengganggu daya beli masyarakat namun tetap mendukung APBN.

Apa dampak PTKP yang tinggi terhadap negara?

PTKP yang tinggi menyebabkan banyak masyarakat kelas menengah tidak tercatat dalam sistem perpajakan, yang berujung pada rendahnya rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia.



Ditulis oleh: Dimas Aryanto

Posting Komentar