Aturan Baru Pajak Penghasilan Pedagang E-commerce

Daftar Isi

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, memberlakukan aturan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online (merchant) di platform e-commerce. E-commerce ditunjuk sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh tersebut.

Aturan ini berlaku untuk PPh Pasal 22. Pedagang online perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5%. Wajib Pajak Badan, baik di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar per tahun, juga dikenakan aturan ini. Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dikecualikan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar atau yang tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022, PPh 0,5% yang dipungut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Hal yang sama berlaku bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. Wajib Pajak Badan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% jika memenuhi ketentuan PP 55/2022.

Contoh perhitungan: Pedagang dengan omzet Rp 600 juta per tahun, setelah dikurangi batas bawah yang tidak dikenakan pajak (Rp 500 juta), akan dikenakan PPh sebesar 0,5% dari Rp 100 juta, yaitu Rp 500.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa tujuan PMK ini adalah untuk mempermudah proses perpajakan bagi para pedagang online.

Posting Komentar