Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sejak 2020

Table of Contents
Bos DJP Sebut TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah dari 2020
Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sejak 2020

VGI.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan klarifikasi resmi terkait pelibatan unsur TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap wajib pajak (WP). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berjalan efektif sejak tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Menurut Bimo, polemik yang muncul mengenai Surat Edaran (SE) terbaru hanyalah kesalahpahaman yang tidak perlu dibesar-besarkan oleh publik.

SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026 sebenarnya bertujuan untuk memperjelas pedoman teknis pengawasan kepatuhan wajib pajak. Bimo menekankan bahwa aturan ini bersifat internal dan berfungsi sebagai penyempurnaan dari regulasi yang sudah lama berlaku.

Peran Sebenarnya TNI dan Polri dalam Pajak

Pelibatan unsur TNI melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Polri melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) semata-mata dilakukan untuk koordinasi lintas instansi. Mereka sama sekali tidak memiliki wewenang sebagai pelaksana pemeriksaan maupun sebagai pemungut pajak di lapangan.

Keterlibatan mereka difokuskan secara spesifik pada pembangunan jejaring informasi terkait keberadaan wajib pajak di wilayah kerja masing-masing. Tujuannya adalah membantu DJP dalam mendata wajib pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di wilayah tertentu.

Bimo menegaskan bahwa perangkat desa dan aparat keamanan hanya berkoordinasi dengan pihak pajak untuk keperluan pertukaran informasi wilayah. Narasi yang menyebutkan bahwa aparat akan turun langsung melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak adalah kekeliruan besar.

Teknologi sebagai Senjata Utama DJP

Peran Sebenarnya TNI dan Polri dalam Pajak

Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya memiliki sistem yang jauh lebih canggih untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dibandingkan sekadar kunjungan lapangan konvensional. Senjata utama yang digunakan DJP dalam pengawasan adalah mesin Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko pajak secara akurat.

Selain CRM, DJP juga telah memanfaatkan teknologi *geo-tagging* untuk observasi lokasi usaha serta sistem *Coretax* yang terintegrasi secara nasional. Sistem-sistem berbasis teknologi inilah yang menjadi tulang punggung pengawasan dan edukasi pajak secara modern di era digital.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan hanyalah unsur pendukung untuk memperkuat koordinasi kewilayahan saja. Jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai data, DJP akan tetap berkoordinasi melalui mekanisme pembina kewilayahan yang resmi.

Dua Metode Pengumpulan Data Pajak

Dalam SE-8/PJ/2026, DJP merinci dua cara utama pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak nasional. Kedua metode tersebut mencakup kegiatan pengumpulan data lapangan serta pengumpulan data non-lapangan.

Kegiatan pengumpulan data lapangan melibatkan kunjungan langsung ke tempat tinggal, tempat kedudukan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak. Langkah ini dilakukan secara strategis untuk menemukan subjek atau objek pajak yang belum tersentuh sistem administrasi perpajakan.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia. Metode ini memungkinkan DJP memperoleh data akurat tanpa harus melakukan kunjungan fisik ke lokasi wajib pajak.

DJP berharap masyarakat tidak perlu termakan narasi yang berlebihan atau polemik terkait kebijakan koordinasi lintas instansi ini. Fokus utama DJP tetap pada penguatan sistem pengawasan internal guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara nasional.

Posting Komentar