Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Kasus MBG
VGI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini, tim penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mitra wilayah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) hingga pemasok wadah makanan atau ompreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi secara resmi bahwa pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, difokuskan untuk menggali keterangan mendalam mengenai mekanisme operasional penyaluran bantuan makanan bergizi tersebut di lapangan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung, keenam saksi yang dimintai keterangan terdiri atas perwakilan mitra wilayah SPPG dan unsur swasta. Mereka adalah RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, serta seorang karyawan swasta berinisial SDS.
Penyidik Jampidsus juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA yang bertindak sebagai pemasok wadah makan atau supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak. Pemanggilan terhadap pemasok ompreng dan mitra lokal ini diduga kuat berkaitan erat dengan distribusi fisik dan pengadaan fasilitas penunjang program.
Tujuan Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Bukti Hukum
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh dari para saksi ini sangat penting bagi tim penyidik guna memperjelas konstruksi hukum perkara korupsi di lingkungan BGN. Informasi dari tingkat bawah ini akan digunakan untuk mempertajam alat bukti yang ada serta mempercepat proses pemberkasan perkara masing-masing tersangka.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus korupsi tata kelola program MBG ini secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel kepada publik. Pihak kejaksaan berjanji akan terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan hukum yang berjalan.
Daftar Tujuh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Korupsi BGN
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran program nasional ini. Para tersangka tersebut mencakup mantan pejabat teras di lingkungan internal Badan Gizi Nasional serta beberapa pimpinan dari perusahaan swasta penyedia barang jasa.
Tiga tersangka utama dari unsur birokrasi internal adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang jabatan mereka dalam mengatur kebijakan pengadaan barang serta alokasi anggaran operasional lembaga.
Selain ketiga mantan petinggi tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diketahui merupakan orang dekat dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Tersangka lain dari internal birokrasi adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sementara itu, dari pihak swasta eksternal, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka pengadaan kendaraan. Tersangka ketujuh adalah Glory Harimas Sihombing, yang memimpin lembaga non-pemerintah sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Modus Operandi: Afiliasi Yayasan hingga Markup Pengadaan Fasilitas
Penyidik mendeteksi sejumlah modus operandi penyelewengan anggaran, salah satunya adalah dugaan afiliasi terselubung para tersangka dengan yayasan pengelola unit SPPG di daerah. Hubungan kepentingan ini diduga menjadi pintu masuk bagi manipulasi pengelolaan dana operasional program gizi gratis agar mengalir ke pihak tertentu.
Penyimpangan lainnya yang ditemukan oleh penyidik Jampidsus adalah adanya penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan berbagai barang inventaris dinas. Pengadaan yang bermasalah tersebut mencakup pembelian motor listrik operasional, sepatu dinas, komputer tablet untuk petugas lapangan, hingga perangkat televisi kantor.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna menelusuri aliran dana korupsi ini hingga ke tingkat daerah demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar. Kejagung berkomitmen mengawal program Makan Bergizi Gratis ini agar tidak terus menjadi ladang korupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Posting Komentar