Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat Kemendikbudristek dan satu staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Tiga mantan pejabat, yakni A. MUL (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama), SW (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan IA (Ibrahim Arief, konsultan teknologi), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Namun, IA hanya menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan (gangguan jantung kronis).
Tersangka keempat, JT (Jurist Tan), staf khusus Menteri Nadiem Makarim, tidak ditahan karena berada di luar negeri dan mangkir dari beberapa panggilan sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan hal ini. Meskipun keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan fisik hanya berlaku untuk tiga orang.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat digital untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Posting Komentar