Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Table of Contents
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

VGI.CO.ID - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya kini tengah mempercepat finalisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah strategis ini diambil guna memenuhi desakan publik yang menginginkan adanya payung hukum yang lebih tegas dan progresif dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia memastikan bahwa target penyelesaian draf undang-undang penegakan hukum ini dirancang untuk segera disahkan pada sidang akhir tahun ini. Komisi legislatif yang membidangi hukum ini berkomitmen untuk bekerja secara maksimal agar draf regulasi tersebut tidak mengalami penundaan lagi dari jadwal yang telah dicanangkan sebelumnya.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. Penegasan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa parlemen ingin menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan salah satu legislasi yang paling ditunggu oleh masyarakat luas ini.

Pembahasan Intensif di Tengah Keterbatasan Waktu Sidang

Dalam keterangannya, legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut memaparkan hitungan realistis mengenai sisa waktu efektif masa sidang yang dimiliki oleh DPR RI sebelum penutupan tahun. Ia menjelaskan bahwa setelah dikurangi masa reses anggota dewan, waktu kerja riil yang tersisa untuk merampungkan seluruh draf undang-undang ini hanya berkisar sekitar delapan minggu saja.

Keterbatasan waktu ini menuntut efisiensi kerja yang luar biasa dari seluruh anggota komisi agar seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan tanpa mengurangi kualitas hukum produk undang-undang tersebut. Pihak Komisi III menyatakan telah menyusun jadwal harian yang ketat agar tidak ada satu pun tahapan penting yang terlewatkan selama masa sidang yang singkat ini.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," urai Habiburokhman secara terperinci. Skema kerja yang komprehensif ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan birokrasi dan perbedaan pandangan politik di antara fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

Rekam Jejak Partisipasi Publik dan Penyerapan Aspirasi

Untuk menjamin bahwa regulasi ini akomodatif dan mencerminkan kehendak rakyat, parlemen tercatat telah melakukan proses penyerapan aspirasi secara intensif sejak awal draf dirancang. Komisi III DPR RI mendokumentasikan bahwa mereka telah menggelar sedikitnya 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum.

Selain mengadakan rapat formal di Jakarta, anggota legislatif juga melakukan kunjungan kerja langsung ke tiga daerah guna melihat dinamika penegakan hukum di tingkat lokal secara riil. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data empiris terkait kendala teknis yang dihadapi aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan aset hasil kejahatan selama ini.

DPR RI juga melaporkan telah menerima puluhan dokumen masukan tertulis yang dikirimkan secara resmi oleh berbagai organisasi non-pemerintah dan komunitas masyarakat. Banyaknya dokumen yang masuk menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap transparansi serta akuntabilitas proses pembentukan hukum yang sedang berlangsung ini.

Pembahasan Intensif di Tengah Keterbatasan Waktu Sidang

Mengingat sempitnya waktu yang tersisa hingga bulan Desember 2026, Habiburokhman menyarankan agar masyarakat yang masih ingin memberikan rekomendasi segera beralih ke metode tertulis. Penyerahan konsep tertulis dinilai sangat efektif untuk mempercepat proses penelaahan oleh tim ahli komisi tanpa harus menunggu antrean jadwal dengar pendapat langsung.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," imbaunya. Pihak sekretariat jenderal DPR juga telah membuka saluran khusus untuk menerima dokumen masukan tersebut agar dapat segera dikompilasi ke dalam draf.

Menghindari Potensi Penyalahgunaan Wewenang Aparat Hukum

Berdasarkan data kompilasi yang dimiliki oleh Komisi III DPR RI, proses penyerapan aspirasi masyarakat sipil dinilai sudah mendekati titik maksimal karena seluruh opini publik telah terpetakan dengan sangat baik. Habiburokhman mengklaim bahwa mayoritas mutlak dari rakyat Indonesia mendukung penuh segera disahkannya regulasi progresif ini demi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan.

Meskipun dukungan publik mengalir deras, terdapat kekhawatiran kolektif yang cukup signifikan mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika aturan ini tidak disusun dengan detail dan presisi. Publik mendesak agar mekanisme perampasan aset diatur secara ketat agar tidak mencederai hak asasi manusia dan hak milik warga negara yang sah.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman saat memberikan pemaparan mengenai dinamika sosial politik terkait draf aturan ini. Ia menekankan pentingnya akurasi redaksional pasal demi pasal agar instrumen hukum ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis di luar hukum.

Habiburokhman juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa RUU ini dirancang secara cermat guna mengeliminasi potensi tindak korupsi baru di dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri. Regulasi ini harus mampu menyinergikan tugas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka kerja yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dinamika Pengawasan Masyarakat Daerah Terhadap DPR

Kepedulian terhadap RUU Perampasan Aset ini tidak hanya berpusat di ibu kota, melainkan juga meluas hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia. Salah satu buktinya adalah kedatangan perwakilan warga dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mendatangi kompleks parlemen secara langsung untuk mempertanyakan urgensi dan status pembahasan undang-undang ini.

Pertemuan antara perwakilan masyarakat Pati dan anggota DPR tersebut mencerminkan betapa besarnya harapan masyarakat daerah agar aset-aset negara yang dikorupsi dapat segera dikembalikan untuk pembangunan fasilitas publik di daerah mereka. Kunjungan audensi ini juga disiarkan secara luas melalui rekaman video guna mendorong keterbukaan informasi publik selama masa perancangan hukum berlangsung.

Dengan mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi bermakna, Komisi III DPR RI optimistis bahwa tenggat waktu Desember 2026 merupakan target yang sangat realistis untuk dicapai. Kehadiran undang-undang perampasan aset yang bersih dari kepentingan politik praktis diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Indonesia.

Posting Komentar