RUU Perampasan Aset: Prabowo Desak DPR, Pemerintah Siap Bahas

Table of Contents

Yusril: Prabowo Sudah Berkali-kali Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset


Presiden Prabowo Subianto terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini disampaikan di tengah persiapan pemerintah untuk turut serta dalam pembahasan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan Presiden Prabowo kepada DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali meminta DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025), saat menanggapi '17+8 Tuntutan Rakyat' yang salah satunya menyinggung pengesahan RUU tersebut.

Menurut Yusril, koordinasi juga telah dilakukan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun 2025-2026. Pemerintah, lanjutnya, siap menunggu keputusan DPR terkait inisiatif RUU tersebut. Jika disepakati, DPR dipersilakan untuk mempersiapkan RUU Perampasan Aset yang sebelumnya pernah diajukan oleh pemerintah di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Kesiapan Pemerintah dalam Pembahasan RUU

Yusril menegaskan bahwa pemerintah siap memulai pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Presiden Prabowo, kata Yusril, akan menunjuk jajarannya untuk secara aktif membahas RUU ini bersama dengan DPR RI. Penunjukan tim dari pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti RUU tersebut.

DPR Akan Membahas Setelah RUU KUHAP Selesai

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menyatakan bahwa DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas. Dasco menyampaikan hal ini pada hari Rabu, 3 September 2025.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk menghindari tumpang tindih dengan RUU Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap partisipasi publik. Politikus dari Partai Gerindra ini memastikan bahwa proses penyelesaian RUU KUHAP akan dipercepat agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai.

Proses Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat

Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pimpinan Komisi III DPR telah diberi arahan untuk mempercepat penyelesaian RUU KUHAP. Hal ini dikarenakan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP dinilai sudah cukup banyak dan berlangsung cukup lama. Diharapkan, sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP dapat diselesaikan sehingga DPR bisa langsung fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR sebagai lembaga legislatif yang beranggotakan wakil-wakil rakyat dari berbagai partai politik hasil pemilihan umum, memegang peranan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset ini. Dukungan dan kerjasama antara pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Posting Komentar