Prolegnas Prioritas 2026: Daftar 67 RUU, Danantara, Aset, Pemilu

Table of Contents

Daftar 67 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada Danantara dan Perampasan Aset


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Kesepakatan ini mencakup 67 RUU, mulai dari RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga revisi terkait Pemilihan Umum (Pemilu). Rapat Baleg yang menghasilkan kesepakatan ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 18 September 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan anggota terkait hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026. Persetujuan diberikan, dan palu pun diketuk sebagai tanda sahnya kesepakatan.

Rincian Daftar RUU Prioritas 2026

Berikut adalah daftar lengkap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, dikelompokkan berdasarkan komisi atau badan yang bertanggung jawab:

Komisi I DPR

Komisi I DPR akan fokus pada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Revisi ini kemungkinan bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan pengelolaan sumber daya nasional agar lebih efektif dalam mendukung pertahanan negara.

Komisi II DPR

Komisi II DPR akan menangani beberapa RUU, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Revisi UU Pemilu sangat penting mengingat dinamika politik dan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, perubahan pada UU Administrasi Kependudukan dapat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan.

Komisi III DPR

Komisi III DPR memiliki agenda yang cukup padat, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, dan RUU tentang Jabatan Hakim. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Komisi IV DPR

Komisi IV DPR akan membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan pada UU Pangan mungkin bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, sementara revisi UU Kehutanan dapat berkaitan dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Komisi V DPR

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan menjadi fokus Komisi V DPR. Revisi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait lalu lintas dan transportasi di Indonesia.

Komisi VI DPR

Komisi VI DPR akan membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan kesehatan iklim usaha di Indonesia.

Komisi VII DPR

Komisi VII DPR akan fokus pada RUU tentang Kawasan Industri, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Prabowo Desak DPR, Pemerintah Siap Bahas

Komisi VIII DPR

Komisi VIII DPR akan menangani RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji dan zakat.

Komisi IX DPR

Komisi IX DPR akan fokus pada RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini mungkin bertujuan untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan tenaga kerja.

Komisi X DPR

Komisi X DPR akan membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi sistem pendidikan nasional.

Komisi XI DPR

Komisi XI DPR akan fokus pada RUU tentang Keuangan Negara, dengan tujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

Komisi XII DPR

Komisi XII akan membahas RUU tentang Energi Baru Terbarukan, dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan.

Komisi XIII DPR

Komisi XIII DPR akan membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

Baleg DPR

Baleg DPR akan membahas sejumlah RUU, termasuk RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan, dan banyak lagi. Selain itu, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga termasuk dalam daftar ini, menunjukkan komitmen untuk merespons perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.

DPD

DPD akan fokus pada RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan RUU tentang Bahasa Daerah.

Implikasi Prolegnas Prioritas 2026

Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur legislasi. Proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu Prolegnas Prioritas?

Prolegnas Prioritas adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan oleh DPR dan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Kapan daftar Prolegnas Prioritas 2026 disepakati?

Daftar Prolegnas Prioritas 2026 disepakati pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 18 September 2025.

Siapa yang menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2026?

Daftar Prolegnas Prioritas 2026 disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah.

Berapa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026?

Terdapat 67 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Apa saja contoh RUU penting dalam Prolegnas Prioritas 2026?

Beberapa contoh RUU penting dalam Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Posting Komentar