DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
VGI.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menetapkan target bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2026 mendatang. Keputusan strategis ini diambil guna memberikan ruang waktu yang cukup lapang bagi para legislator dan pemerintah dalam mematangkan draf hukum tersebut agar tidak menimbulkan celah hukum atau gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi di masa depan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR RI pada hari Selasa (25/8) di Jakarta, target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset ini disepakati setelah melalui rangkaian kajian mendalam serta koordinasi awal antar-fraksi di parlemen. Penjadwalan ini juga disusun dengan mempertimbangkan dinamika Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas agar pembahasan undang-undang krusial ini dapat berjalan secara fokus, teratur, dan tidak terburu-buru.
Penyerapan Aspirasi Publik Secara Komprehensif
Sebelum melangkah lebih jauh ke tahap pengambilan keputusan tingkat pertama di komisi dan sidang paripurna, DPR berkomitmen penuh untuk terus membuka ruang dialog guna menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil. Langkah inklusif ini dinilai sangat vital demi melahirkan sebuah produk hukum yang memiliki legitimasi sosiologis yang kuat sekaligus mendapat dukungan penuh dari seluruh rakyat Indonesia dalam penerapannya kelak.
Hingga saat ini, Komisi III mengonfirmasi bahwa mereka telah melaksanakan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai asosiasi profesi hukum, pakar akademisi, praktisi peradilan, hingga pegiat anti-korupsi. Selain menyelenggarakan rapat intensif di Senayan, para anggota dewan juga telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia guna memetakan masukan serta kendala riil terkait pemulihan kerugian keuangan negara di tingkat daerah.
Melalui rangkaian kunjungan kerja dan diskusi kelompok terarah tersebut, diharapkan seluruh substansi krusial mengenai mekanisme penyitaan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dapat dirumuskan secara presisi. Proses penyerapan aspirasi publik yang masif ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami bahwa regulasi baru ini murni ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara dari jarahan para pelaku kejahatan finansial.
Substansi dan Urgensi RUU Perampasan Aset
Secara substansial, undang-undang ini nantinya akan menjadi senjata baru yang sangat progresif bagi aparat penegak hukum dalam mengejar dan merampas kekayaan hasil kejahatan tanpa harus bergantung pada proses pembuktian kesalahan pelaku secara personal. Sistem penegakan hukum pidana konvensional yang cenderung berfokus pada penghukuman badan (retributive justice) akan bergeser menuju pemulihan dampak ekonomi kejahatan secara maksimal bagi kas negara.
Meskipun demikian, perumusan materi muatan draf RUU ini dipastikan akan berjalan sangat dinamis karena harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kepemilikan aset pihak ketiga yang beriktikad baik. Oleh sebab itu, sinergi intensif antara Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan guna menyamakan persepsi yuridis.
Tantangan Harmonisasi Regulasi di Parlemen
Tantangan terbesar yang kini dihadapi dalam proses harmonisasi draf RUU ini adalah menyelaraskan ketentuan penyitaan dengan sistem hukum acara pidana yang berlaku serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Para perumus undang-undang dituntut untuk sangat teliti dalam menentukan batasan kewenangan penyidik agar tidak memicu tumpang tindih regulasi yang justru berpotensi melemahkan penegakan hukum di lapangan.
Meskipun target finalisasi dipatok pada Desember 2026, sejumlah fraksi di parlemen menyatakan komitmennya untuk mempercepat jalannya perdebatan substansi tanpa sedikit pun mengabaikan kualitas legislasi yang dihasilkan. Akselerasi pembahasan ini dinilai penting agar Indonesia memiliki dasar hukum yang sejajar dengan standar internasional, khususnya dalam rangka memperkuat kepatuhan terhadap rekomendasi global mengenai pemberantasan pencucian uang.
Harapan Publik dan Dukungan Internasional
Publik dan berbagai koalisi masyarakat sipil menaruh harapan yang luar biasa besar terhadap pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Kehadiran regulasi perampasan aset yang komprehensif dipercaya akan menaikkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di kancah internasional dan memulihkan kepercayaan investor global terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Dari perspektif hubungan luar negeri, regulasi ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melakukan kerja sama yudisial internasional untuk melacak dan mengeksekusi aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Kepastian hukum domestik yang selaras dengan standar global akan mempermudah proses ekstradisi aset dari negara-negara lain yang selama ini dikenal sebagai surga perlindungan aset ilegal.
Komisi III DPR RI secara terbuka mengimbau seluruh akademisi, praktisi hukum, media massa, dan masyarakat umum untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset ini hingga selesai disahkan pada akhir tahun 2026. Laporan mengenai komitmen legislasi ini disusun berdasarkan rilis resmi yang dihimpun oleh jurnalis Sanya Dinda Susanti, Soni Namura, dan I Gusti Agung Ayu N.
Posting Komentar