Menkeu Purbaya Targetkan THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan, Alokasi Rp55 Triliun

Table of Contents

Hore! Menkeu Purbaya Targetkan THR PNS Cair di Awal Ramadan 2026, 5 Golongan Ini Terima Pencairan Terbesar - Ayo Bandung


VGI.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target ambisius terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berencana merealisasikan pencairan dana tersebut tepat pada awal bulan Ramadan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan aparatur negara memiliki kesiapan finansial lebih dini dalam menghadapi kebutuhan selama bulan suci. Biasanya, pembayaran tunjangan tahunan ini baru dilakukan oleh pemerintah pada sepuluh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Target percepatan pencairan ini diungkapkan secara resmi dalam acara Indonesia Economic Outlook yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Menkeu Purbaya memaparkan rencana tersebut di hadapan para pemangku kepentingan ekonomi yang hadir di Wisma Danantara.

Anggaran Fantastis dan Jadwal Berdasarkan Kalender Hijriah

Dalam pemaparannya, Menkeu Purbaya merinci bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk THR mencapai angka yang cukup besar. Pemerintah telah menyiapkan dana total sebesar Rp55 triliun untuk membayar hak ASN, TNI, dan Polri tersebut.

"THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun," tulis kutipan materi paparan yang ditampilkan oleh Menteri Keuangan dalam forum tersebut. Besaran anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan seluruh abdi negara di berbagai tingkatan jabatan.

Anggaran Fantastis dan Jadwal Berdasarkan Kalender Hijriah

Berdasarkan prediksi kalender Islam global, 1 Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 mendatang. Dengan demikian, para PNS diprediksi akan menerima transfer tunjangan tersebut ke rekening masing-masing pada pertengahan bulan Februari.

Percepatan ini diharapkan mampu memberikan stimulus positif bagi roda perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga selama Ramadan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan pencairan dana di akhir menjelang libur panjang Idul Fitri.

Regulasi dan Komponen Pembayaran THR PNS 2026

Mekanisme teknis mengenai besaran dan tata cara pencairan mengacu pada landasan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) dalam beleid tersebut, komponen THR bagi PNS di instansi pusat terdiri dari beberapa elemen penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok yang sesuai dengan golongan, serta berbagai tunjangan melekat yang menjadi hak pegawai.

Adapun tunjangan melekat yang dimaksud mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum lainnya. Selain elemen tersebut, pemerintah juga menyertakan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.

Lima golongan PNS dengan masa kerja terlama dan pangkat tertinggi diprediksi akan menerima nominal pencairan terbesar pada tahun 2026 ini. Hal ini terjadi karena perhitungan tunjangan sangat bergantung pada besaran gaji pokok dan kelas jabatan yang sedang diemban oleh individu bersangkutan.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kesiapan data administrasi. Langkah ini penting agar target pencairan di awal Ramadan 2026 dapat terlaksana secara tepat waktu dan akurat.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan THR PNS 2026 ditargetkan mulai cair?

Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS 2026 dilakukan pada awal Ramadan, yang diprediksi jatuh pada pertengahan Februari 2026.

Berapa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR 2026?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun dari APBN 2026 untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri.

Apa saja komponen yang masuk dalam pembayaran THR tersebut?

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

Apa landasan hukum pencairan THR tahun 2026?

Pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan Gaji Ke-13.



Ditulis oleh: Putri Permata

Posting Komentar