DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
VGI.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menargetkan perumusan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung paling lambat pada Desember 2026. Regulasi strategis ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang progresif untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelum melangkah ke tahap pengesahan tingkat pertama di komisi dan persetujuan akhir dalam rapat paripurna, parlemen berkomitmen menyelaraskan seluruh substansi materi bersama pemerintah. Langkah koordinasi ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan undang-undang penegakan hukum lainnya yang sudah berlaku di Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (25/8), Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari masyarakat luas menjadi prioritas utama sebelum RUU ini disahkan. Keterbukaan informasi dan pelibatan publik diharapkan mampu melahirkan undang-undang yang memiliki legitimasi sosial tinggi dan minim celah gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Metode Penyerapan Aspirasi Publik oleh Komisi III DPR RI
Proses penjaringan masukan tersebut telah direalisasikan melalui penyelenggaraan puluhan rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat. Rapat-rapat intensif ini mempertemukan para anggota legislatif dengan akademisi hukum, praktisi peradilan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat.
Tidak hanya berfokus di ibu kota, para anggota Komisi III DPR RI juga telah melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia. Kunjungan lapangan ini dirancang untuk mendengarkan langsung kendala yuridis serta sosiologis yang dihadapi oleh penegak hukum di tingkat daerah.
Pemerintah Indonesia menyambut positif komitmen DPR dalam membuka ruang dialog yang lebar bagi publik selama proses penyusunan draf regulasi ini. Kolaborasi erat antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi substansi teknis yang kerap memicu perdebatan di ruang publik.
Mengenal Mekanisme Urgensi RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang secara internasional dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Mekanisme hukum ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan jika pelaku utama meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili.
Selama ini, proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kerap terbentur oleh rumitnya pembuktian kesalahan individu dalam hukum pidana konvensional. Kehadiran undang-undang baru ini diharapkan mampu memutus mata rantai aliran dana kejahatan serta memiskinkan para pelaku korporasi maupun perorangan secara efektif.
Meskipun menawarkan solusi progresif, draf rancangan undang-undang ini tetap menuai perhatian serius terkait perlindungan hak asasi manusia dan jaminan hak kepemilikan properti warga negara. Oleh karena itu, tim perumus harus menetapkan batasan wewenang aparat penegak hukum secara rigid guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Target Rampung Desember 2026 dan Langkah Strategis Selanjutnya
Penetapan batas akhir pengesahan pada Desember 2026 memberikan tenggat waktu yang realistis bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan pasal-pasal sensitif secara cermat. Rentang waktu ini juga ditujukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang cukup kepada masyarakat sipil dan aparat penegak hukum sebelum regulasi diberlakukan secara penuh.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada konsistensi parlemen untuk merealisasikan target pembahasan legislasi ini tanpa adanya penundaan yang tidak perlu. Pengawasan dari koalisi masyarakat sipil dinilai menjadi kunci utama agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di jalur yang transparan dan berorientasi pada kepentingan negara.
Sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis ANTARA, Sanya Dinda Susanti, Soni Namura, dan I Gusti Agung Ayu N, koordinasi lintas sektor akan terus ditingkatkan demi kelancaran agenda legislasi ini. Publik berharap komitmen politik dari seluruh fraksi di DPR RI dapat solid hingga RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2026 mendatang.
Posting Komentar