Kasus Korupsi Perangkat Desa Pati: Enam Kades Bersaksi Soal Setoran Uang

Table of Contents
Enam Kades di Pati diperiksa sebagai saksi soal setoran calon perangkat desa - ANTARA News Jateng
Kasus Korupsi Perangkat Desa Pati: Enam Kades Bersaksi Soal Setoran Uang

VGI.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 22 Juli 2026. Sebanyak enam kepala desa (kades) dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait praktik tidak transparan dalam proses seleksi jabatan di wilayah tersebut.

Persidangan ini menyoroti dugaan praktik pemberian uang atau setoran yang wajib dipenuhi oleh calon perangkat desa demi memuluskan posisi jabatan mereka. Kasus ini menyeret nama Bupati Non-aktif Sudewa, yang didakwa terlibat dalam skandal korupsi birokrasi pemerintahan daerah tersebut.

Dalam agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut, keenam kades memberikan kesaksian secara bergantian. Para saksi yang diperiksa meliputi Sukiman (Kades Mencon), Ahmad Useri (Kades Sumbersari), Tafakuri (Kades Pundenrejo), Agus Riyanto (Kades Kayen), Joko Waluyo (Kades Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kades Sumberarum).

Keterangan Saksi Terkait Praktik Setoran

Kades Sumberarum, Ahmad Mahfud, dalam kesaksiannya secara gamblang mengakui adanya permintaan uang yang harus disetorkan oleh calon peserta seleksi perangkat desa. Hal tersebut ia ketahui setelah mengikuti obrolan bersama rekan-rekan kades lainnya dalam sebuah rapat di kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026.

Pertemuan di Kecamatan Jaken tersebut awalnya bertujuan untuk membahas rencana pengisian posisi perangkat desa yang masih kosong di wilayah tersebut. Namun, suasana rapat justru mengungkap adanya kesepakatan gelap terkait kewajiban membayar sejumlah dana bagi para pelamar jabatan.

Berdasarkan cerita dari sesama kades yang hadir dalam pertemuan itu, terdapat nominal yang harus dibayar untuk memuluskan posisi tertentu. Disebutkan bahwa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dikenakan biaya Rp225 juta, sementara untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) dipatok harga Rp225 juta atau Rp165 juta.

Keterangan Saksi Terkait Praktik Setoran

Ahmad Mahfud menambahkan bahwa ia juga mendengar informasi mengenai sejumlah kades yang telah mengumpulkan uang untuk disetorkan. Kendati terdapat kekosongan jabatan di desanya, ia memilih untuk tidak mengajukan pengisian posisi perangkat desa demi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Kades Kayen, Agus Riyanto, yang mengaku mendapatkan informasi mengenai kewajiban setoran dari Kades Slungkep, Agus Susanto. Meskipun tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Sudewa, ia mengaku meyakini informasi mengenai kewajiban setoran tersebut berdasarkan kabar yang beredar di kalangan perangkat desa.

Sementara itu, Kades Kedalingan, Joko Waluyo, mengungkapkan metode lain dalam praktik ini dengan menitipkan dua nama calon perangkat desa kepada Kades Tambakharjo, Sugiyono. Menurut kesaksiannya, Sugiyono memberikan informasi bahwa terdapat sejumlah uang yang harus disetorkan jika ingin memastikan dua calon tersebut lolos dalam proses seleksi.

Tanggapan Terdakwa dan Implikasi Hukum

Di hadapan majelis hakim, Bupati Non-aktif Sudewa membantah seluruh tuduhan mengenai keterlibatannya dalam kewajiban setoran uang tersebut. Ia menyatakan tidak pernah dikonfirmasi atau menerima laporan perihal adanya praktik setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa yang sedang berjalan.

Keterangan dari para saksi ini menjadi poin penting dalam pembuktian dakwaan korupsi yang diarahkan kepada mantan pemimpin daerah tersebut. Majelis hakim akan terus mendalami fakta-fakta persidangan guna mengungkap secara utuh alur praktik korupsi yang merugikan publik di Kabupaten Pati.

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola administrasi desa terhadap intervensi kekuasaan dan praktik suap yang sistematis. Proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan dapat membawa titik terang bagi keadilan dan perbaikan sistem rekrutmen perangkat desa di masa depan.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang relevan untuk memperkuat pembuktian perkara. Publik menanti hasil putusan yang adil atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Pati.

Posting Komentar