Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK: 6,5 Jam Soal Uang, Bantah Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dalam proyek jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam penyelidikan yang berkelanjutan ini, Bupati Pati, Sudewo, turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung selama 6,5 jam, menunjukkan intensitas dan kompleksitas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Kronologi Pemeriksaan dan Pernyataan Sudewo
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK pada pukul 09.42 WIB, dan pemeriksaan baru selesai pada pukul 16.25 WIB. Sudewo menegaskan bahwa ia memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia juga menyatakan bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik dengan jujur dan apa adanya.
Fokus utama dalam pemeriksaan kali ini adalah aliran dana terkait kasus dugaan suap dalam proyek jalur kereta api. Sudewo mengaku bahwa ia juga ditanyai mengenai hal tersebut. Namun, ia tidak mengingat secara detail berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh KPK.
Penjelasan Mengenai Aliran Uang
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Sudewo mengungkapkan bahwa terkait dengan uang yang dipertanyakan, dirinya sudah memberikan keterangan pada pemeriksaan sebelumnya, sekitar dua tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pendapatan dari DPR RI. Sudewo mengklaim bahwa semua aspek terkait keuangan tersebut telah dijelaskan secara rinci, termasuk pemasukan, pendapatan, dan pengeluaran.
Penting untuk dicatat bahwa nama Sudewo muncul dalam persidangan kasus ini, khususnya dalam kasus dengan terdakwa Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.
Sita Uang dan Pembelaan Diri
Dalam persidangan tersebut, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima suap dari kasus DJKA, termasuk Rp720 juta yang diduga diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Sudewo, yang juga merupakan seorang politikus Gerindra, membela diri dengan menyatakan bahwa uang yang disita merupakan gaji yang ia terima sebagai anggota DPR, ditambah dengan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada 9 November 2023.
Bantahan Terhadap Penerimaan Uang Suap
Sudewo secara tegas membantah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur kereta api antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Ia juga membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ia menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung.
Selain itu, Sudewo juga menepis keterangan dari terdakwa Bernard Hasibuan yang menyebutkan bahwa ia pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya di Solo. “Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegas anggota Komisi V DPR RI tersebut.
KPK: Pengembalian Uang Tidak Hapus Unsur Pidana
KPK telah menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak akan menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan pidana korupsi. Pernyataan ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Implikasi Hukum
Pasal 4 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan membatalkan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Oleh karena itu, meskipun Sudewo mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus suap, proses hukum tetap akan berlanjut.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Lembaga ini akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, guna memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar. Penyelidikan KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Posting Komentar