KPK OTT Bupati Cilacap: 7 Poin Kunci yang Perlu Diketahui
VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) signifikan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi pada Jumat, 13 Maret 2026 ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi salah satu figur utama yang terjaring.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Bupati Syamsul, menanggapi pertanyaan wartawan terkait identitas pihak yang diamankan. Sejumlah orang lainnya juga turut ditangkap bersama Bupati, sementara penyidik KPK turut mengamankan beberapa barang bukti.
1. Operasi Tangkap Tangan di Cilacap
Total 27 orang diamankan oleh tim KPK dalam OTT di Cilacap tersebut, termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa mereka terdiri dari penyelenggara negara (ASN) dan pihak swasta.
2. Konfirmasi Penangkapan dan Status Hukum
KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi. Saat ini, semua yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif.
3. Jumlah dan Latar Belakang Pihak yang Diamankan
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa, sejauh informasi yang diterima, Wakil Bupati Cilacap tidak termasuk di antara mereka yang diamankan. Pihak-pihak ini saat ini masih berada di lokasi pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.
4. Dugaan Suap Terkait Proyek di Kabupaten
KPK menjelaskan bahwa operasi ini diduga berkaitan dengan penerimaan suap oleh Bupati Syamsul dari sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Cilacap. Indikasi ini diperkuat dengan penemuan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
5. Barang Bukti Uang Tunai Disita
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini adalah sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah. Namun, jumlah pasti uang tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
6. Proses Pemeriksaan di Mapolresta Banyumas
Rombongan yang diamankan KPK, termasuk Bupati Syamsul dan beberapa pejabat Pemkab Cilacap, telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka tiba sekitar pukul 16.15 WIB menggunakan bus dan beberapa mobil kecil berpelat nomor B dan F.
Hingga pukul 17.14 WIB, Syamsul Auliya Rachman dan para pejabat terkait masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Proses ini menjadi langkah awal untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
7. Profil dan Harta Kekayaan Bupati Syamsul Auliya Rachman
Karier dan Pendidikan
Sebelum menjabat Bupati, Syamsul Auliya Rachman adalah Wakil Bupati Cilacap periode 2017-2022. Ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Cilacap, lalu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari 2004-2008 untuk Sarjana Sains Terapan Pemerintahan.
Syamsul melanjutkan studinya ke jenjang Magister Sains di Universitas Jenderal Soedirman (2010-2013) dan Doktoral di IPDN Jakarta (2018-2021). Karier birokrasinya dimulai sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Kedungreja pada 2012 sebelum menjadi Kepala Subbagian Otonomi Daerah di Pemkab Cilacap setahun kemudian.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 19 Januari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Syamsul Auliya Rachman tercatat sebesar Rp 12.039.790.782. Angka ini mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 8.150.000.000, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.400.000.000.
Harta lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 1.295.400.782, dan harta lainnya sebesar Rp 1.050.000.000. Syamsul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 215.610.000, yang menghasilkan total kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar Rp 12.039.790.782 tersebut.
Ditulis oleh: Doni Saputra

Posting Komentar