KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Sita Bukti Kasus Perangkat Desa

Table of Contents
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Sita Bukti Kasus Perangkat Desa

VGI.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026). Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Penggeledahan difokuskan pada rumah Riyoso yang berlokasi di Desa Ngarus, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari dalam kediaman. Budi menjelaskan bahwa tim di lapangan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik untuk mendukung proses penyidikan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan jabatan yang meresahkan masyarakat desa tersebut.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Kronologi dan Situasi di Lokasi Penggeledahan

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai lima unit mobil. Proses penggeledahan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang guna memastikan situasi tetap kondusif.

Harto, selaku Kaur Keuangan Desa Ngarus, membenarkan kehadiran petugas KPK setelah menerima informasi dari Kepala Desa setempat. Ia menyebutkan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh aparat desa saat penyidik memeriksa rumah mantan Kepala DPUTR Kabupaten Pati tersebut.

Petugas terlihat masih berada di dalam rumah hingga menjelang pukul 16.00 WIB untuk menyisir setiap sudut ruangan. Menurut keterangan warga, kediaman tersebut dihuni oleh Riyoso bersama istrinya yang memiliki profesi sebagai notaris.

Namun, saat penggeledahan berlangsung, Riyoso dikabarkan tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Meski pemilik rumah tidak ada, proses hukum tetap berjalan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan perwakilan keluarga.

KPK menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mencari keadilan. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik lancung dalam birokrasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati secara tuntas.



Ditulis oleh: Dewi Lestari

Posting Komentar