Mau Tahu Cara RI 'Palak' Perusahaan Raksasa Dunia? Cek Aturannya Sini!
VGI.CO.ID - Pernah nggak sih kamu kepikiran, gimana caranya negara kita narik pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa dunia yang cabangnya ada di mana-mana? Jujur aja, selama ini banyak perusahaan multinasional yang pinter banget cari celah buat 'parkir' duitnya di negara yang pajaknya murah banget, atau malah nol persen. Tapi tenang, mulai tahun depan, pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah nyiapin jurus sakti buat mastiin mereka bayar jatah yang adil. Nggak tanggung-tanggung, ada tiga mekanisme sekaligus yang bakal diterapin biar nggak ada lagi cerita perusahaan besar lari dari tanggung jawab pajaknya.
Jadi begini ceritanya, Indonesia secara resmi bakal ikut aturan main dunia yang namanya Global Anti-Base Erosion Rules atau sering disingkat GloBE. Intinya, dunia pengen semua perusahaan besar itu kena pajak minimal 15%. Kalau di suatu negara mereka cuma bayar pajak di bawah angka itu, negara asalnya atau negara tempat mereka beroperasi berhak narik sisanya sebagai pajak tambahan atau top-up tax. Kebijakan ini sebenarnya bagian dari inisiatif besar OECD dan G20 supaya persaingan bisnis di dunia jadi lebih sehat dan nggak ada lagi perang tarif pajak antarnegara yang malah ngerugiin semua orang.
1. Jurus Pertama: Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
Mekanisme pertama ini namanya emang agak ribet, tapi konsepnya sederhana banget.
Bayangin ada perusahaan asing punya cabang di Indonesia.
Nah, kalau ternyata tarif pajak efektif yang mereka bayar di sini masih di bawah 15%, maka pemerintah Indonesia lewat QDMTT punya hak pertama buat narik kekurangan pajaknya.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 nanti.
Jadi, sebelum negara asal perusahaan itu yang narik pajaknya, kita duluan yang ambil duitnya buat kas negara kita sendiri.
Ririn Wahyuni Nasrul, yang menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak di Direktorat Perpajakan Internasional DJP, sempat ngejelasin soal ini.
Katanya, Indonesia itu udah dapet status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax.
Artinya, kita punya 'hak eksklusif' buat nagih duluan pajak tambahan dari grup perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.
Jadi, buat kalian yang kerja di perusahaan global, siap-siap aja ya, aturan ini bakal jadi fokus utama DJP mulai tahun depan.
2. Jurus Kedua: Income Inclusion Rule (IIR)
Nah, kalau yang pertama tadi soal perusahaan asing di Indonesia, mekanisme kedua yang namanya Income Inclusion Rule (IIR) ini beda lagi sasarannya.
IIR ini ngincer perusahaan asli Indonesia yang jadi 'induk' dan punya anak perusahaan di luar negeri.
Misalkan ada grup perusahaan gede banget yang pusatnya di Jakarta, tapi mereka punya cabang di negara antah-berantah yang pajaknya cuma 5%.
Nah, karena aturan pajak minimum global itu 15%, maka selisih 10%-nya itu bakal ditarik sama pemerintah Indonesia lewat mekanisme IIR ini.
Sama kayak jurus pertama, IIR ini juga bakal mulai 'ngegas' per 1 Januari 2025. Jadi, perusahaan-perusahaan Indonesia yang udah go international nggak bisa lagi sembarangan naruh laba di negara-negara tax haven alias surga pajak cuma buat hindari kewajiban. Pemerintah pengen mastiin kalau laba yang didapet itu tetep berkontribusi buat pembangunan di dalam negeri, di mana pun laba itu sebenernya dihasilkan.
3. Jurus Ketiga: Undertaxed Payment Rule (UPR) sebagai Jaring Pengaman
Mekanisme terakhir ini namanya Undertaxed Payment Rule atau UPR. Kalau dua jurus sebelumnya udah dipake tapi ternyata masih ada celah atau pajak tambahannya belum ketarik semua, nah UPR inilah yang bertugas sebagai 'sapu jagat' atau backstop terakhir. UPR ini baru bakal mulai berlaku setahun setelah dua aturan lainnya, tepatnya pada 1 Januari 2026. Fungsinya emang buat mastiin nggak ada satu sen pun pajak yang lolos kalau tarif pajaknya di bawah standar minimum global.
UPR bakal aktif kalau aturan IIR nggak bisa diterapin sama perusahaan induknya atau ada kondisi tertentu yang bikin pajak tambahan belum sepenuhnya ditarik.
Dengan adanya UPR, sistem perpajakan kita jadi punya lapisan pertahanan yang berlapis-lapis.
Jadi, bisa dibilang hampir mustahil buat perusahaan yang masuk kategori ini buat main kucing-kucingan lagi sama petugas pajak.
Siapa Aja Sih yang Bakal Kena 'Semprit' Pajak Ini?
Mungkin kamu mikir, "Wah, warung kopi sebelah saya bakal kena juga nggak ya?" Tenang, pajaknya nggak sembarangan sasar orang kok.
Pajak minimum global atau GloBE ini cuma buat 'ikan paus' alias grup perusahaan multinasional yang peredaran bruto tahunannya minimal EUR 750 juta.
Kalau dirupiahin dengan kurs sekarang, itu nilainya triliunan rupiah!
Syarat lainnya, angka pendapatan jumbo itu harus terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum aturan ini berlaku.
Karena aturannya mulai jalan di 2025, pemerintah bakal ngintip data laporan keuangan perusahaan-perusahaan raksasa ini dari periode 2021 sampai 2024.
Kalau dalam rentang waktu itu mereka terbukti punya pendapatan di atas ambang batas dan bayar pajaknya di bawah 15%, ya siap-siap aja dapet surat cinta dari DJP buat bayar pajak tambahan.
Ini bukan cuma soal nyari duit buat negara, tapi soal keadilan buat pengusaha lokal yang udah taat bayar pajak sesuai aturan.
Kenapa Kita Perlu Peduli Sama Aturan Ini?
Meskipun kita mungkin bukan pemilik perusahaan triliunan rupiah, dampak dari aturan ini sebenernya besar banget buat kita semua.
Dengan adanya pajak tambahan dari perusahaan global ini, pendapatan negara kita bisa makin kuat.
Duitnya kan bisa dipake buat bangun jalan, sekolah, atau subsidi yang kita rasain sehari-hari.
Selain itu, ini juga ngirim pesan ke dunia kalau Indonesia itu negara yang serius soal transparansi pajak dan nggak mau cuma jadi penonton pas perusahaan besar ngeruk untung di sini.
Ke depannya, kita perlu terus mantau gimana implementasi aturan ini di lapangan.
Soalnya, tantangannya pasti nggak mudah, apalagi harus koordinasi sama otoritas pajak di negara-negara lain.
Tapi yang jelas, langkah Indonesia buat nerapin tiga mekanisme ini—mulai dari QDMTT, IIR, sampe UPR—menunjukkan kalau kita udah siap masuk ke era baru perpajakan dunia yang lebih transparan dan adil buat semua pihak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu pajak minimum global atau GloBE?
GloBE adalah aturan internasional agar perusahaan multinasional dikenakan pajak efektif minimal 15% di mana pun mereka beroperasi.
Kapan aturan pajak tambahan ini mulai berlaku di Indonesia?
Mekanisme QDMTT dan IIR mulai berlaku 1 Januari 2025, sedangkan UPR mulai berlaku 1 Januari 2026.
Perusahaan seperti apa yang wajib membayar pajak tambahan ini?
Hanya grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto tahunan minimal EUR 750 juta (sekitar Rp12 triliun lebih).
Apa bedanya QDMTT dan IIR?
QDMTT fokus menarik pajak tambahan dari perusahaan asing di Indonesia, sedangkan IIR menarik pajak dari induk perusahaan di Indonesia yang punya cabang di negara berpajak rendah.
Mengapa tarif pajak minimum dipatok 15%?
Angka 15% adalah kesepakatan global melalui konsensus OECD/G20 untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara.
Ditulis oleh: Dewi Lestari

Posting Komentar