Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
VGI.CO.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dilaporkan bersiap mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi menguji keabsahan status tersangka kasus korupsi yang membelit dirinya. Langkah hukum agresif ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan eksepsi dari pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim dalam putusan sela tersebut memandang bahwa secara kompetensi relatif pihak pemohon seharusnya melayangkan gugatan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan yurisdiksi hukum pihak termohon. Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar pada hari Senin, 24 Agustus 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun permohonan pembatalan status tersangkanya kembali kandas di pengadilan tingkat pertama, tim penasihat hukum Lodewyk menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sedikit pun dalam membela hak kliennya. Mereka menilai bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan telah menabrak berbagai aturan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan di Jakarta Pusat bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal guna merumuskan draf gugatan baru yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jonky menambahkan bahwa menolak melakukan praperadilan sama saja membiarkan dugaan kesewenang-wenangan penyidik berjalan tanpa adanya kontrol yudisial yang semestinya.
Putusan Kompetensi Relatif PN Jakarta Pusat
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon dalam perkara ini. Selain menyatakan ketidakwenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut, hakim juga memutuskan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.
Akibat putusan sela tersebut, seluruh dalil permohonan Lodewyk yang memohon pembatalan atas surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset pribadinya otomatis gugur sebelum masuk ke materi pokok perkara. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun dapat terus melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi ini tanpa hambatan putusan sela.
Saat ini, Lodewyk Pusung masih mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah jalannya proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Dalam permohonan praperadilannya, ia menuntut pembebasan segera dari rutan dan meminta pengembalian puluhan barang bukti yang disita, termasuk dokumen kerja sama penting dan tiga unit telepon genggam.
Dugaan Korupsi Anggaran Makan Bergizi Gratis
Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat teras BGN ini berpusat pada dugaan penyelewengan tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026. Jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark up logistik secara sistematis yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Selain indikasi penggelembungan harga barang, kejaksaan juga mengendus adanya penunjukan sepihak terhadap mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melalui mekanisme kualifikasi resmi. Perusahaan mitra yang ditunjuk secara instan tersebut ditengarai memiliki afiliasi langsung dengan sejumlah petinggi yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kerugian negara dalam proyek ini diduga melambung tinggi akibat pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik operasional senilai Rp1,03 triliun yang harganya telah dimanipulasi secara tidak wajar. Tidak hanya armada transportasi, proyek pengadaan komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar juga masuk dalam pusaran manipulasi anggaran ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan di Jakarta bahwa praktik mark up harga tersebut telah memicu pemborosan ekstrem yang merugikan kas negara secara nyata. Syarief menegaskan pada Rabu, 3 Juni 2026, bahwa pengadaan barang mewah tersebut sama sekali tidak berkorelasi positif dengan operasional pelaksanaan program pemenuhan gizi di lapangan.
Keterlibatan Kolektif Tujuh Tersangka Kasus MBG
Skandal korupsi pengelolaan anggaran di tubuh Badan Gizi Nasional ini telah menyeret sedikitnya tujuh orang tersangka dari unsur birokrasi pemerintahan hingga sektor swasta. Selain Lodewyk Pusung, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya turut tercatat sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Penyidik juga menetapkan status tersangka kepada pihak rekanan swasta bernama Asep Yusuf Somantri serta Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Keduanya diduga berperan aktif sebagai penyedia logistik dan penerima aliran dana hasil penggelembungan harga barang dalam proyek pengadaan tersebut.
Dua nama lain yang melengkapi daftar tersangka adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan IFSR dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Para tersangka kini dijerat dengan sangkaan materiel Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persiapan Menuju Praperadilan Ketiga di Jakarta Selatan
Rencana pengajuan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini dipersiapkan secara matang oleh tim kuasa hukum Lodewyk Pusung demi menguji kembali objektivitas penyidikan. Mereka optimistis pengadilan negeri di wilayah hukum tersebut memiliki wewenang absolut untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan jaksa penyidik.
Langkah hukum lanjutan ini dipastikan akan menarik perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas alokasi dana program nasional Makan Bergizi Gratis yang bernilai sangat fantastis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil serta transparan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Posting Komentar