Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat: Ini Maknanya
VGI.CO.ID - Rencana pemindahan status kepegawaian guru dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu perdebatan hangat di kalangan pendidik dan pengamat kebijakan publik. Kebijakan ini awalnya diusulkan untuk mengatasi krisis anggaran daerah yang kerap kali menghambat pembayaran gaji serta tunjangan para guru di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi gagasan alih status kepegawaian ini secara resmi usai menghadiri rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/08). Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat dan DPR telah bersepakat untuk mengalihkan status kepegawaian para guru PPPK agar pengelolaan kesejahteraan mereka berada langsung di bawah otoritas nasional.
Langkah resentralisasi tata kelola guru ini dinilai mendesak karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini tidak lagi mencukupi akibat adanya pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kondisi fiskal daerah semakin diperparah oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
Aturan pembatasan belanja pegawai tersebut sempat memicu kepanikan di kalangan pemerintah daerah dan melahirkan desas-desus mengenai penghentian sementara proses rekrutmen guru PPPK. Akibatnya, banyak pemerintah daerah yang merasa terbebani dan tidak mampu menjamin keberlanjutan kontrak kerja para guru yang telah lolos seleksi di wilayah mereka.
Perjalanan Panjang Menuju Kesejahteraan: Kisah Guru di Daerah
Bagi para tenaga pendidik di daerah, perubahan status kepegawaian dari guru honorer menjadi PPPK merupakan sebuah titik balik perjuangan hidup yang sangat signifikan. Salah satu kisah perjuangan ini dialami oleh Evawati (43), seorang guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat, yang telah mengabdi sejak tahun 2004.
Sebelum dilantik menjadi guru PPPK pada tahun 2024, Evawati sempat gagal dalam seleksi tahun 2023 akibat kuota formasi daerah yang tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang ada di sekolahnya. Setelah berhasil lolos pada kesempatan berikutnya, ia kini menerima total penghasilan sekitar Rp7,3 juta per bulan yang mencakup gaji pokok, tunjangan daerah, serta tunjangan profesi guru.
Penghasilan tersebut sangat kontras dengan masa lalunya saat menjadi guru honorer di sekolah swasta dengan gaji pertama hanya sebesar Rp100.000 per bulan yang sering kali terlambat dibayarkan. Ia bahkan sempat mengajar di sekolah negeri dengan honor Rp140.000 per bulan dan harus membuka warung kelontong demi mencukupi kebutuhan harian keluarganya.
Mendengar adanya rencana alih status ke pusat, Evawati menaruh harapan besar agar pemindahan administrasi tersebut tidak memangkas komponen tunjangan daerah yang selama ini menjaga stabilitas ekonominya. Ia juga mendesak pemerintah agar membuka jalur khusus bagi guru PPPK penuh waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mereka bisa memperoleh hak dana pensiun di hari tua.
Kritik Keras Asosiasi Guru: Mengapa Ini Dinilai Solusi Jangka Pendek?
Meskipun rencana ini terlihat menjanjikan bagi kesejahteraan guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) justru menilai penarikan status kepegawaian ke pusat bukanlah solusi yang menyentuh akar permasalahan. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, berpendapat bahwa kebijakan ini hanyalah langkah darurat karena pemerintah tidak menyertakan cetak biru (blueprint) pengelolaan guru yang jelas untuk jangka panjang.
Iman menduga bahwa wacana ini muncul sebagai upaya pemerintah pusat untuk menutupi dampak pemotongan transfer daerah yang dialihkan demi membiayai program-program nasional lainnya. Menurutnya, memindahkan urusan administratif dari daerah ke pusat tidak akan menyelesaikan masalah mendasar jika sistem tata kelola, pemerataan distribusi, dan peningkatan kompetensi guru tidak dibenahi secara menyeluruh.
Ketidakadilan sistem tata kelola saat ini juga tercermin dari data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional yang menunjukkan ketimpangan upah yang sangat memprihatinkan bagi guru honorer. Banyak guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menerima honor berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan, meskipun beban kerja mereka setara dengan pegawai penuh waktu.
Wacana penarikan kewenangan ini juga berpotensi menabrak aturan desentralisasi pendidikan yang selama ini dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanpa adanya sinkronisasi hukum yang matang, perubahan ini dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih regulasi baru antara kementerian pusat dan pemerintah daerah.
Skema Transisi Kementerian PAN-RB dan Kendala Batas Usia
Merespons kekhawatiran publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kini tengah menyiapkan skema seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 bagi guru PPPK. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti tes CPNS, sementara guru paruh waktu akan diarahkan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Saat ini, Kementerian PAN-RB mencatat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 orang untuk berbagai tingkatan sekolah, mulai dari madrasah hingga Sekolah Rakyat. Sementara itu, total jumlah guru yang saat ini terdaftar berstatus PPPK penuh waktu telah mencapai 995.245 orang, dan PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.
Meskipun janji pembukaan formasi CPNS ini diapresiasi oleh asosiasi guru, aturan mengenai batas usia maksimal pendaftaran 35 hingga 40 tahun masih menjadi tembok penghalang besar bagi para guru senior. Kebijakan administratif tersebut dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan guru yang telah mengabdi puluhan tahun namun usianya kini telah melewati batas syarat seleksi nasional tersebut.
Pemerintah kini dituntut untuk segera menerbitkan aturan turunan yang adil dan transparan sebelum wacana pemindahan kepegawaian ini resmi diimplementasikan di seluruh penjuru tanah air. Sinkronisasi anggaran antara Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan pemerintah daerah harus menjadi prioritas utama agar proses transisi ini tidak mengorbankan hak-hak dasar para guru di daerah.

Posting Komentar