Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat: Apa Maknanya?

Table of Contents
Guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat – Apa maknanya? - BBC News Indonesia
Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat: Apa Maknanya?

VGI.CO.ID - Pemerintah secara resmi merencanakan pemindahan status kepegawaian guru dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat guna mengatasi kendala anggaran kesejahteraan. Rencana strategis ini disepakati oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/08).

Gagasan alih status ini muncul sebagai respons atas ketidakmampuan keuangan daerah dalam menopang gaji para guru akibat adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Namun, kalangan asosiasi guru menilai langkah pengalihan ini hanya menjadi solusi jangka pendek karena tidak menyentuh akar permasalahan tata kelola pendidikan nasional.

Ketakutan akan timbulnya persoalan baru di masa mendatang mengemuka lantaran konsep pemindahan kepegawaian ini dinilai belum memiliki cetak biru (blueprint) yang jelas dan komprehensif. Selain masalah pemotongan dana transfer, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) turut mengguncang stabilitas fiskal daerah.

Selama beberapa dekade terakhir, tata kelola guru diatur secara desentralisasi yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Krisis keuangan di daerah bahkan sempat memicu desas-desus penghentian perekrutan PPPK, yang kemudian berdampak langsung pada ketidakpastian nasib ratusan ribu guru honorer.

Dilema Kesejahteraan dan Fakta di Lapangan

Kondisi kesejahteraan guru di lapangan memang sangat memprihatinkan, sebagaimana terlihat dari data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional yang menunjukkan penghasilan PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Jumlah yang sangat minim tersebut jelas jauh di bawah standar upah minimum regional, meskipun mereka memikul beban mengajar yang setara dengan aparatur sipil negara penuh waktu.

Pengalaman nyata mengenai perjuangan ini dirasakan oleh Evawati (43), seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang, yang baru dilantik sebagai guru PPPK pada tahun 2024 setelah mengabdi sejak 2004. Pada tahun 2023, ia sempat mengikuti seleksi PPPK namun dinyatakan tidak lolos karena kuota formasi yang disediakan pemerintah daerah sangat terbatas.

Setelah berhasil mengubah status kepegawaiannya pada seleksi berikutnya, Eva mengakui adanya perbaikan kondisi ekonomi keluarga sehingga ia tidak perlu lagi menunggak biaya sekolah anak-anaknya. Kini, ia mengantongi gaji pokok beserta tunjangan dari pemerintah daerah sebesar Rp4,1 juta, ditambah tunjangan profesi bulanan sebesar Rp3,2 juta dengan total pendapatan Rp7,3 juta.

Pencapaian ini diraih setelah melalui perjalanan panjang yang getir, dimulai saat dirinya menjadi guru honorer di sekolah swasta dengan masa percobaan tanpa gaji selama tiga bulan pertama. Setelah masa percobaan usai, ia hanya menerima honor sebesar Rp100.000 per bulan yang pembayarannya sering kali terlambat hingga beberapa bulan.

Perjuangan berlanjut ketika Eva memutuskan pindah ke SDN 25 Jati Tanah Tinggi pada tahun 2011 dengan gaji Rp140.000 per bulan yang juga sering menunggak hingga tiga bulan lebih. Keadaan mulai membaik secara bertahap sejak tahun 2012 setelah ia pindah ke SDN 13 Surau Gadang, hingga akhirnya Wali Kota Padang menetapkan kebijakan gaji layak sebesar Rp1.240.000 pada tahun 2014.

Dilema Kesejahteraan dan Fakta di Lapangan

Sebelum adanya kebijakan wali kota tersebut, Eva hanya diupah Rp300.000 per bulan yang membuatnya sempat diminta sang suami untuk berhenti mengajar dan mencari pekerjaan lain. Untuk menyiasati kebutuhan dapur, ia terpaksa membuka warung kelontong di rumah sembari suaminya tetap bekerja sebagai buruh perusahaan swasta di Kota Padang.

Mendengar kabar rencana peralihan status ke pusat, Eva berharap pemindahan tersebut tidak disertai dengan pengurangan nominal gaji dan tunjangan yang saat ini diterimanya. Ia juga sangat berharap pemerintah dapat mengangkat para guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mendapatkan jaminan hari tua berupa uang pensiun.

Respons Pemerintah dan Peluang Menjadi CPNS

Merespons wacana alih status tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS pada tahun 2027. Selain itu, pemerintah juga menjanjikan bahwa guru PPPK dengan status paruh waktu akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu secara bertahap.

Kementerian PAN-RB mencatat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional saat ini mencapai 526.689 orang untuk berbagai jenjang sekolah, termasuk madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda. Sementara itu, total guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu tercatat sebanyak 995.245 orang, sedangkan PPPK paruh waktu berjumlah 231.246 orang.

Rencana seleksi CPNS bagi guru PPPK ini disambut baik oleh Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengingat seleksi nasional CPNS guru terakhir kali digelar pada tahun 2019. Kendati demikian, Iman mempertanyakan mekanisme batasan usia karena regulasi CPNS umumnya mensyaratkan usia maksimal 35 tahun atau 40 tahun untuk jabatan tertentu.

Ketentuan usia tersebut dikhawatirkan akan menutup kesempatan bagi guru senior seperti Evawati dan ribuan pendidik lainnya yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun. P2G menilai kebijakan alih status ini hanya langkah darurat pemerintah untuk menutupi kegagalan pembiayaan pendidikan di tingkat daerah.

Kritik Terhadap Sistem Tata Kelola Pendidikan

Iman menduga penarikan wewenang ke pusat merupakan strategi terselubung agar pemerintah pusat dapat terus memotong dana transfer ke daerah demi mendanai program prioritas lainnya. Menurutnya, pemindahan administratif ini tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar jika ketimpangan distribusi guru dan standardisasi kualitas pembelajaran tidak dibenahi.

Selama sistem rekrutmen nasional tidak menghasilkan data yang valid dan aktual, kesenjangan jumlah guru honorer di berbagai daerah akan terus terjadi. Oleh karena itu, asosiasi mendesak pemerintah agar fokus membenahi tata kelola secara menyeluruh alih-alih terburu-buru melakukan resentralisasi tanpa landasan regulasi yang matang.

Posting Komentar