Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugasnya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
VGI.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Langkah ini diambil untuk menggantikan Febrie Adriansyah, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah diteken oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/7/2026). Penunjukan Kuntadi didasarkan pada usulan Jaksa Agung serta penilaian komprehensif dari Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya terhadap pemilihan ini. Menurutnya, Presiden telah mempertimbangkan dengan saksama bahwa Kuntadi adalah sosok yang tepat untuk mengemban jabatan strategis tersebut.
Yusril menyampaikan pandangannya saat berada di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah melakukan kalkulasi mendalam sebelum memberikan persetujuan akhir atas jabatan Jampidsus ini.
Tugas Strategis Kuntadi sebagai Jampidsus Baru
Tugas utama yang menanti Kuntadi tidaklah ringan, mengingat ia harus segera membenahi institusi kejaksaan pasca-kasus yang menjerat pendahulunya. Prioritas utama yang ditekankan oleh pemerintah adalah menyelesaikan penanganan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah secara tuntas dan transparan.
Yusril memahami sepenuhnya keinginan publik agar proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut berjalan sesuai jalur yang benar. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional demi menegakkan hukum dengan adil serta memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat.
Dukungan publik terhadap penegakan hukum yang objektif menjadi sorotan utama dalam transisi kepemimpinan ini. Oleh sebab itu, Kuntadi dituntut untuk memastikan seluruh proses investigasi berjalan "on the track" sesuai dengan harapan semua pihak.
Proses Administrasi dan Transisi Jabatan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai kelancaran proses administrasi penunjukan Kuntadi. Pihak istana menyatakan bahwa petikan Keppres pengangkatan Jampidsus baru tersebut telah disiapkan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa penyerahan petikan Keppres dilakukan pada Rabu (22/7/2026) untuk ditindaklanjuti secara administratif. Hal ini menandai dimulainya masa tugas Kuntadi dalam memimpin bidang tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan.
Reformasi Internal Kejaksaan Agung
Penunjukan pejabat baru di posisi krusial ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya reformasi internal Kejaksaan Agung. Pemerintah berkomitmen penuh untuk membenahi sistem agar citra lembaga penegak hukum tetap terjaga di mata publik.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan institusi dapat segera pulih dan kembali fokus pada penegakan keadilan tanpa hambatan internal. Publik kini menunggu langkah konkret Kuntadi dalam menuntaskan perkara yang sedang berjalan sekaligus memperkuat integritas lembaganya.

Posting Komentar