Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Disnaker Kawal Hak 1.472 Buruh Terancam PHK

Table of Contents
Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Disnaker Kawal Hak 1.472 Buruh Terancam PHK
Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Disnaker Kawal Hak 1.472 Buruh Terancam PHK

VGI.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah kini bergerak cepat untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi 1.472 buruh yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tegas ini diambil menyusul keputusan penghentian operasional dua perusahaan garmen besar di wilayah Jawa Tengah.

Dua perusahaan yang terdampak oleh penutupan tersebut adalah PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Jepara dan PT Victory Apparel yang berbasis di Semarang. Total pekerja yang terdampak mencapai angka yang cukup signifikan, yakni 1.472 orang.

Kronologi Penutupan Dua Pabrik Garmen

Keputusan penutupan operasional kedua perusahaan ini didasarkan pada kondisi keuangan yang tidak stabil. Kedua perusahaan tersebut menyatakan telah mengalami kerugian yang berkelanjutan, sehingga langkah PHK menjadi pilihan terakhir bagi manajemen.

Data sementara menunjukkan bahwa PT Samwon Busana Indonesia telah mengalami kerugian selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Sementara itu, untuk kondisi internal PT Victory Apparel Semarang, Disnakertrans masih terus melakukan pengumpulan data mendalam terkait situasi perusahaan.

Berdasarkan catatan yang dihimpun otoritas terkait, PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 orang pekerja. Di sisi lain, PT Victory Apparel Semarang dijadwalkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 802 pekerja.

Langkah Disnakertrans Mengawal Hak Buruh

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan hak-hak pekerja terabaikan begitu saja. Pihaknya telah menurunkan tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) untuk memantau langsung penyelesaian perselisihan di kedua perusahaan.

"Kami kawal dua kasus itu agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," ujar Aziz pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia menekankan bahwa meskipun perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, kewajiban kepada pekerja tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kronologi Penutupan Dua Pabrik Garmen

Menurut Aziz, PHK memang menjadi pilihan terakhir perusahaan dalam kondisi ekonomi sulit, namun perusahaan tidak boleh lepas tangan. Disnakertrans memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan kompensasi yang layak sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Rincian Hak Normatif Pekerja Pasca-PHK

Proses pemenuhan hak pekerja mencakup berbagai komponen penting yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak mutlak karyawan.

Selain komponen tersebut, perusahaan juga diwajibkan memenuhi hak normatif lainnya yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk menghindari terjadinya perselisihan antara pihak manajemen dan serikat buruh.

Peran Serikat Buruh dalam Pendampingan

Di wilayah Jepara, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan, turut angkat bicara mengenai nasib para pekerja. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendampingan intensif kepada sekitar 600 buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.

Pendampingan ini difokuskan untuk memperjuangkan hak-hak pasca-PHK agar tidak terjadi pemotongan sepihak. Menurut Nelson, mayoritas pekerja yang didampingi berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, sehingga mereka sangat menuntut pembayaran uang kompensasi sesuai kontrak yang disepakati.

Tantangan Industri Garmen di Jawa Tengah

Kasus penutupan dua pabrik garmen ini menjadi cerminan dari tantangan besar yang sedang dihadapi oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Lesunya orderan global serta persaingan pasar internasional menjadi faktor utama yang menekan keberlangsungan operasional pabrik.

Ke depannya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu mencari solusi strategis untuk menjaga stabilitas iklim investasi sekaligus melindungi tenaga kerja. Sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan serikat buruh menjadi kunci utama dalam meminimalisir dampak sosial dari penutupan industri seperti ini.

Posting Komentar