Berulang Kali Sukses Curi Motor, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polres Salatiga
VGI.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GR (50) yang telah beraksi berkali-kali di wilayah hukum Kota Salatiga. Penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka GR, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik. Proses hukum kini tengah berjalan untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian di Kampung Ngronggo
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya saat diparkir di teras rumah di Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Argomulyo. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 6 Juli 2026.
Korban baru menyadari kendaraannya telah hilang pada Senin pagi, 7 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB setelah mendapati teras rumah dalam keadaan kosong. Sebelumnya, korban diketahui memarkirkan motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang, yang mana kelalaian kecil ini menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian guna memetakan profil dan jejak pelaku.
Penangkapan Tersangka di Wilayah Boyolali
Kerja keras kepolisian akhirnya membuahkan hasil ketika identitas pelaku berhasil terungkap melalui pengembangan alat bukti yang terkumpul selama penyelidikan. Pada Jumat, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, dan STNK kendaraan. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga kuat digunakan tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut.
Jejak Kriminalitas dan Modus Operandi
Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka GR akhirnya mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor di kawasan Ngronggo tersebut. Pengakuan tersangka tersebut kemudian membuka tabir kejahatan lain yang selama ini cukup meresahkan warga di wilayah Kota Salatiga.
Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor lainnya, termasuk di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, sebagai bagian dari sepak terjang kriminalnya. Tidak hanya sepeda motor, ia juga diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami pengakuan tersangka untuk memastikan adanya keterlibatan atau bukti lain terkait tindak pidana yang pernah dilakukan. Satreskrim Polres Salatiga berkomitmen penuh untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun korban lain yang belum melapor.
Penegakan Hukum dan Himbauan Kepolisian
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan konvensional. Penegakan hukum ini menjadi prioritas utama Polres Salatiga demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Dalam pernyataannya, Kapolres Salatiga yang didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H, dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan. Warga diimbau untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan atau potensi kejahatan lain yang mungkin dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum lainnya.

Posting Komentar