Pemkab Mojokerto Tertibkan 690 Kios Menunggak Retribusi Senilai Rp961 Juta

Table of Contents
690 Kios di Empat Pasar Kabupaten Mojokerto Menunggak Retribusi, Nilainya Capai Rp961 Juta
Pemkab Mojokerto Tertibkan 690 Kios Menunggak Retribusi Senilai Rp961 Juta

VGI.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi memulai langkah penertiban terhadap ratusan kios yang menunggak retribusi sewa di pasar daerah. Total tunggakan dari 690 kios di empat pasar milik pemerintah tersebut tercatat mencapai Rp961 juta.

Langkah tegas ini diambil karena besarnya angka tunggakan dinilai sangat memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan menyasar pasar-pasar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah.

Proses Penertiban Pasar di Kabupaten Mojokerto

Kegiatan penertiban diawali dengan pemasangan stiker peringatan pada kios-kios yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa. Lokasi pertama yang menjadi sasaran aksi ini adalah Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.

Aksi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata ulang manajemen pasar tradisional.

Menurut Teguh Gunarko, tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari empat pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Keempat pasar tersebut meliputi Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Tunggakan Retribusi Terjadi Selama Bertahun-Tahun

Teguh menjelaskan bahwa pemasangan stiker bukan sekadar penanda bagi pedagang, melainkan bentuk nyata penertiban atas kewajiban yang terabaikan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya agar para pedagang segera melunasi retribusi sewa kios yang telah menjadi kewajiban mereka.

Proses Penertiban Pasar di Kabupaten Mojokerto

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut bukan berasal dari satu atau dua tahun terakhir saja. Fenomena ini merupakan akumulasi utang yang terjadi selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan sebagian pedagang terhadap aturan pembayaran retribusi masih sangat rendah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola pasar di masa depan.

Dampak Terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Layanan Publik

Nilai tunggakan yang mendekati angka Rp1 miliar ini dinilai cukup memengaruhi upaya pemerintah daerah dalam mencapai target PAD dari sektor retribusi pasar. Pendapatan tersebut sangat krusial bagi pemerintah sebagai salah satu sumber pembiayaan layanan publik.

Dana dari retribusi pada dasarnya digunakan kembali oleh pemerintah untuk mendukung berbagai operasional penting di pasar. Hal ini mencakup pemeliharaan fasilitas umum, biaya kebersihan, keamanan, hingga peningkatan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung.

Upaya Pemerintah dalam Menciptakan Efek Jera

Pemerintah daerah memilih pendekatan berupa pemasangan stiker sebagai sanksi sosial sekaligus peringatan agar tunggakan tidak terus bertambah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pedagang yang masih menunggak kewajibannya.

Selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi pedagang lainnya agar tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban bulanan mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aset daerah dikelola dengan akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Penertiban ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas tata kelola pasar tradisional agar lebih profesional. Dengan kedisiplinan bersama, diharapkan fasilitas pasar dapat ditingkatkan sehingga kunjungan masyarakat ke pasar tradisional kembali meningkat.

Posting Komentar