Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
VGI.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus ini melibatkan praktik ekspor ilegal logam tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang relevan.
Daftar Tersangka dan Perannya dalam Skandal Pertambangan
Tiga orang yang kini menyandang status tersangka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara dalam sektor pertambangan strategis.
IS, sebagai perwakilan perusahaan, secara aktif memerintahkan manipulasi pemeriksaan sampel ilmenite agar kandungan logam tanah jarang (REE) tidak terdeteksi oleh surveyor. Tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui aturan ekspor mineral strategis yang dilarang pemerintah untuk dikirim ke luar negeri.
GP, dalam perannya di Sucofindo, diduga memenuhi permintaan IS dengan tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara komprehensif di laboratorium. Pihaknya hanya melakukan pengujian di bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercatat dalam laporan hasil uji laboratorium resmi.
JK, selaku pejabat Bea Cukai, secara melawan hukum menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui kandungan barang tersebut melanggar aturan larangan ekspor. Ia mengabaikan hasil laboratorium Tekmira yang menunjukkan adanya logam tanah jarang, demi mengakomodasi permintaan IS untuk meloloskan barang tersebut.
Dampak Kerugian Negara dan Modus Operandi
Akibat kolusi antara oknum perusahaan, surveyor, dan regulator ini, sebanyak 390 ton material mengandung logam tanah jarang berhasil diekspor secara ilegal. PT PMM pun mendapatkan keuntungan melawan hukum dari tindakan yang merugikan kepentingan strategis negara tersebut.
Saat ini, tim auditor sedang menghitung secara rinci kerugian keuangan negara yang timbul akibat skandal korupsi tata kelola pertambangan ini. Penegak hukum memastikan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai korupsi tersebut.
Sanksi Hukum dan Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat subsidair Pasal 604 dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi para pelaku.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka saat ini ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi yang penggunaannya diatur sangat ketat di Indonesia. Larangan ekspor ini diberlakukan demi menjaga kedaulatan sumber daya mineral nasional dari praktik tambang ilegal yang marak terjadi.
Kasus korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai dan Sucofindo ini menjadi catatan buruk bagi tata kelola industri pertambangan nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas mafia pertambangan yang merugikan negara melalui manipulasi dokumen ekspor dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari berbagai lokasi menjadi langkah krusial dalam pembuktian tindak pidana di pengadilan nanti. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dipersidangkan.
Publik menanti proses peradilan yang transparan dan akuntabel terhadap para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan oknum pejabat yang mencoba bermain dengan aturan negara.

Posting Komentar