Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T, Langgar Aturan Pengadaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337720/original/010356400_1756955574-IMG_8018.jpeg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah serangkaian penyelidikan, di mana Nadiem terbukti melanggar tiga aturan vital pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.
Kabar mengejutkan ini datang dari Jakarta, dilaporkan oleh Liputan6.com, yang menyoroti keterlibatan Nadiem dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Sebagai tokoh yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan ikon inovasi, status tersangka Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dalam pengelolaan anggaran negara.
Kronologi dan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam konferensi pers pada Rabu, 4 September 2025. Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem Makarim terbukti terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dalam rentang waktu 2019-2022. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan cukup lama, di mana Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan pemeriksaan terakhir sebelum penetapan tersangka.
Kerugian keuangan negara akibat ulah Nadiem dan pihak-pihak terkait dalam kegiatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 atau Rp 1,98 triliun. Angka ini, menurut Nurcahyo, saat ini masih dalam proses penghitungan final oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPKP), namun besaran awal sudah menunjukkan dampak finansial yang sangat signifikan terhadap kas negara. Korupsi ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah publik, terutama dalam upaya pemerintah untuk memajukan sektor pendidikan melalui penyediaan fasilitas digital.
Tiga Aturan Pemerintah yang Dilanggar
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem Makarim dan jaringannya diduga melanggar setidaknya tiga peraturan pemerintah yang fundamental terkait pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran ini menjadi inti dari kasus korupsi yang menyeret namanya, menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Aturan ini mengatur bagaimana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, yang sering digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang skala besar seperti laptop, harus dikelola dan dilaksanakan. Pelanggaran terhadap Perpres ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik secara transparan dan akuntabel.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Regulasi ini adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap Perpres ini mengindikasikan adanya manipulasi atau penyimpangan dalam tahapan tender, evaluasi, hingga penetapan pemenang pengadaan, yang seharusnya menjamin efisiensi, efektivitas, dan persaingan sehat.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini fokus pada tahap perencanaan pengadaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berarti bahwa perencanaan pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara tidak sesuai prosedur, misalnya dengan menetapkan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, atau mark-up harga sejak awal proses perencanaan, sehingga membuka celah untuk praktik koruptif.
Dampak Korupsi Terhadap Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 sejatinya bertujuan mulia, yakni untuk mendukung transformasi digital pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memerlukan akses teknologi. Namun, praktik korupsi yang terungkap ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kasus ini juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. Harapan yang dulu disematkan pada Nadiem Makarim sebagai sosok pembawa perubahan dan inovasi di dunia pendidikan, kini terganti dengan kekecewaan mendalam atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Nadiem Makarim dan Potensi Kasus Lain
Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri Gojek, sebuah perusahaan teknologi raksasa di Indonesia, sebelum ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Prestasinya di dunia startup membuatnya menjadi figur yang dihormati dan diharapkan membawa angin segar bagi birokrasi. Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kini menjadi noda dalam catatan kariernya, mencoreng citra sebagai seorang inovator.
Selain kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, Nadiem Makarim juga menghadapi potensi penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran hukum olehnya bisa jadi lebih luas dari yang telah terungkap sejauh ini, menandakan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya.
Proses Hukum Selanjutnya dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dengan penetapan status tersangka ini, Nadiem Makarim akan menghadapi proses hukum yang lebih serius. Kejagung akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran Nadiem serta pihak-pihak lain yang terlibat, dan membawa kasus ini ke meja hijau untuk persidangan. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan penuh dalam penanganan kasus ini, sebagai bukti komitmen negara dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Posting Komentar