Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi

Table of Contents
Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi
Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi

VGI.CO.ID - Kasus penipuan umrah senilai Rp12,14 miliar yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group akhirnya memasuki babak baru yang krusial bagi penegakan hukum. Direktur Utama perusahaan tersebut, yang berinisial ASF, kini resmi mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Langkah hukum yang tegas ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026. Tersangka ASF saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya guna menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

Duduk Perkara Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

Kasus yang menjerat pimpinan Hanania Group ini segera menyita perhatian publik karena total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang sangat fantastis. Berdasarkan pendalaman penyidik, setidaknya ada 128 orang calon jemaah yang menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian akumulatif mencapai Rp12,14 miliar.

Para calon jemaah ini diketahui telah melunasi seluruh biaya paket umrah yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara dengan harapan bisa beribadah ke Tanah Suci. Sayangnya, impian mereka harus kandas karena pihak Hanania Group tidak kunjung memberangkatkan para jemaah meskipun jadwal keberangkatan yang dijanjikan telah lama terlewati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa angka Rp12,14 miliar tersebut merupakan estimasi sementara dari laporan pertama yang diterima kepolisian. Pihak berwenang saat ini terus melakukan pendalaman intensif untuk memastikan jumlah pasti serta melacak ke mana aliran dana tersebut disalurkan.

Jeratan Pasal Berlapis bagi Tersangka

Duduk Perkara Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

Atas perbuatannya yang diduga merugikan banyak pihak, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana umum hingga tindak pidana pencucian uang. Kepolisian menyematkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjamin hukuman yang setimpal.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dana milik para calon jemaah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut aliran dana tersebut secara tuntas.

Progres Investigasi dan Laporan Kedua

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 33 orang saksi guna memperkuat bukti-bukti terkait perkara ini. Proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar proses pembuktian di pengadilan nantinya menjadi lebih kuat.

Selain laporan pertama, penyidik juga sedang mendalami laporan kedua yang melibatkan pelapor berinisial NN dengan pola kerugian serupa. Dalam laporan ini, terdapat dua orang calon jemaah yang telah menyetorkan uang sebesar Rp78,8 juta namun tetap gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Himbauan kepada Masyarakat

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan selektif dalam memilih biro perjalanan umrah untuk menghindari praktik penipuan. Pihak kepolisian sangat mengimbau calon jemaah untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan travel sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

Proses hukum terhadap tersangka ASF dipastikan akan terus bergulir sejalan dengan upaya kepolisian dalam mencari keadilan bagi para korban. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan tanpa adanya hambatan teknis seperti penghilangan barang bukti di kemudian hari.

Posting Komentar