Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung: 'Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar'

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penahanan ini menuai respons kuat dari Nadiem yang bersikeras tak bersalah dan menyatakan keyakinannya pada perlindungan Tuhan.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Kamis (4/9) usai Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung, seperti yang dirangkum detikcom pada Jumat (5/9/2025). Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Nadiem digiring ke Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Detik-Detik Penahanan dan Bantahan Tegas Nadiem
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim menandai babak baru dalam skandal korupsi yang mengguncang Kemendikbudristek. Nadiem, yang menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, langsung memberikan pernyataan keras begitu ia resmi berstatus tahanan. Di tengah keramaian, ia berteriak membantah segala tuduhan yang dialamatkan padanya, menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan korupsi apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook.
Dengan nada penuh keyakinan, Nadiem menyampaikan harapan akan perlindungan ilahi. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," serunya dengan lantang. Ia juga menekankan prinsip hidupnya yang selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran di atas segalanya. "Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tambahnya, menunjukkan harapannya akan perlindungan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Jeratan Hukum dan Modus Operandi 'Rapat Senyap'
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Jeratan pasal ini mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, yang dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Kejaksaan Agung, melalui penyelidikannya, mengungkap modus operandi yang melibatkan Nadiem secara langsung dalam skema pengadaan Chromebook. Salah satunya adalah dugaan rapat 'senyap' yang digelar Nadiem bersama pihak Google Indonesia. Rapat tertutup ini, yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, diduga membahas pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenis Chromebook. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut mewajibkan peserta untuk memakai headset atau alat sejenisnya, sebuah indikasi kuat adanya kerahasiaan yang tidak wajar. "Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujar Nurcahyo dari Kejagung, menguraikan detail rapat tersebut.
Kronologi Pengadaan Chromebook yang Janggal
Rapat krusial pada 6 Mei 2020 itu dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta staf khusus Nadiem, JT dan FA. Anehnya, rapat tersebut digelar padahal proses pengadaan Chromebook belum secara resmi dimulai. Untuk memuluskan produk Google ini agar bisa digunakan di lingkungan Kemendikbud, Nadiem Makarim disebut telah menanggapi surat dari Google sekitar awal tahun 2020, menyatakan kesediaan Kemendikbud untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK.
Nurcahyo menambahkan bahwa tawaran serupa dari Google sempat ditolak di era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, pada tahun 2019. Penolakan itu disebabkan oleh hasil uji coba yang menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam). Namun, di bawah kepemimpinan Nadiem, arah kebijakan bergeser. Atas perintah NAM, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD dan Mulyatsyah (M) selaku Direktur SMP kemudian membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) yang secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi ChromeOS. Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, di mana lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS secara eksplisit, menegaskan dugaan pengarahan.
Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara Fantastis
Perbuatan Nadiem Makarim ini diduga melanggar beberapa regulasi penting terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan dana alokasi khusus. Regulasi yang dilanggar meliputi Peraturan Presiden (Perpres) 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran ini membentuk dasar kuat bagi Kejagung untuk menetapkan status tersangkanya.
Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka fantastis Rp 1,98 triliun. Nadiem Makarim merupakan salah satu dari total lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, menunjukkan skala besar dari dugaan praktik korupsi ini.
Perjalanan Pemeriksaan dan Daftar Tersangka Lain
Sebelum penahanan pada Kamis (4/9), Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) dan berlangsung sekitar 12 jam, diikuti pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Penahanan pada 4 September merupakan pemeriksaan ketiganya, menandakan puncak dari serangkaian investigasi. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sebuah langkah preventif untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Selain Nadiem Anwar Makarim (NAM), empat tersangka lainnya yang turut terseret dalam kasus mega korupsi ini adalah:
- **Sri Wahyuningsih (SW)**, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
- **Mulyatsyah (MUL)**, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- **Jurist Tan (JT/JS)**, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- **Ibrahim Arief (IBAM)**, seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Penetapan dan penahanan Nadiem Makarim ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisinya sebagai mantan menteri yang memiliki peran krusial dalam dunia pendidikan Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini, serta menguji klaim Nadiem akan integritas dan perlindungan Tuhan.
Posting Komentar