Polda Banten Bongkar 6 Kasus Penyelewengan BBM & LPG Subsidi, 8 Tersangka Diciduk
VGI.CO.ID - JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Operasi penindakan yang dilakukan selama periode April 2026 ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara serta masyarakat.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyatakan bahwa para pelaku telah melakukan praktik ilegal yang secara signifikan merugikan keuangan negara. Beliau menekankan pentingnya subsidi energi bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan. "Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan," ujar Irjen Pol Hengki pada Selasa (5/5/2026).
Wilayah Sebaran Kasus dan Jenis Pelanggaran
Keenam kasus yang berhasil diungkap Polda Banten ini tersebar di beberapa wilayah hukum di Provinsi Banten. Lokasi penindakan meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Keberagaman lokasi ini menunjukkan pola penyalahgunaan yang meluas di berbagai daerah.
Dari total enam kasus, rinciannya adalah empat kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar. Selain itu, satu kasus melibatkan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dan satu kasus lainnya berkaitan dengan penyelewengan LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Rincian ini menggambarkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan dari komoditas yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
Modus Terorganisir Penyelewengan Biosolar
Para pelaku menunjukkan adanya pola operasi yang terorganisir dalam melakukan aksinya. Untuk penyalahgunaan Biosolar, modus yang diterapkan sangat canggih. Pelaku membeli BBM bersubsidi ini dalam jumlah besar dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi secara khusus.
Truk-truk tersebut dilengkapi dengan tangki berkapasitas besar, mulai dari 1.000 hingga 5.000 liter, untuk menampung BBM yang dibeli. Guna mengelabui petugas dan menghindari deteksi, para pelaku menggunakan berbagai strategi licik. Penggunaan berbagai kode barcode yang berbeda dan penggantian pelat nomor kendaraan secara berkala menjadi taktik utama mereka.
Proses pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU yang berbeda untuk menghindari kecurigaan. Setelah berhasil mengumpulkan BBM dalam jumlah besar, minyak tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak industri. Penjualan ini dilakukan dengan harga non-subsidi, sehingga keuntungan yang didapat sangat signifikan dibandingkan harga beli.
Penyelewengan Pertalite dan Peran Pengecer
Sementara itu, kasus penyalahgunaan Pertalite juga menunjukkan modus yang tidak kalah merugikan. Para pelaku secara berulang kali membeli Pertalite di sejumlah SPBU yang berlokasi di Kota Serang. Pembelian ini dilakukan dalam skala besar untuk kemudian disalahgunakan.
Setelah berhasil mendapatkan Pertalite, para pelaku memindahkannya ke dalam wadah yang lebih kecil seperti jeriken dan galon. Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan selang untuk memudahkan pengisian. BBM yang telah dikumpulkan ini kemudian dijual kembali ke pengecer, yang dikenal sebagai penjual di 'pertamini'.
Harga jual Pertalite kepada para pengecer ini ditetapkan sekitar Rp12.000 per liter. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual resmi Pertalite bersubsidi, menunjukkan adanya praktik spekulasi dan keuntungan ilegal yang diambil dari konsumen akhir.
Penggelapan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Kasus penyelewengan LPG subsidi ukuran 3 kilogram juga berhasil diungkap oleh Polda Banten. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung yang berukuran lebih besar, yaitu tabung 12 kg. Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut 'alat suntik'.
Alat suntik tersebut terdiri dari regulator dan selang yang dimodifikasi untuk memungkinkan perpindahan gas secara efisien dari tabung kecil ke tabung besar. Setelah isi gas dipindahkan, tabung 12 kg tersebut dijual kembali ke pasar dengan harga non-subsidi. Praktek ini jelas merampas hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapatkan pasokan gas subsidi.
Dalam pengungkapan kasus LPG ini, teridentifikasi bahwa salah satu pelaku memiliki peran ganda. Pelaku tersebut diketahui merupakan pemilik dari pangkalan LPG resmi. Kepemilikan pangkalan ini seharusnya digunakan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai aturan, namun justru disalahgunakan untuk praktik penggelapan dan penjualan ilegal.
Dampak dan Upaya Penindakan Lanjutan
Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi menimbulkan dampak negatif yang luas. Kerugian finansial negara dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, masyarakat yang berhak atas subsidi, terutama golongan ekonomi lemah, menjadi kesulitan mendapatkan pasokan energi dengan harga terjangkau.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini. Penindakan yang tegas terhadap para pelaku merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pengawasan distribusi energi bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah kebocoran.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi kepada pihak kepolisian. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas subsidi energi.
Ditulis oleh: Maya Sari
Posting Komentar