Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung: Tujuh Pelaku Ditangkap

Table of Contents

Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap - Kabar Cirebon


VGI.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 September 2025, setelah penyelidikan intensif di lokasi tersebut.

Dari lokasi yang berhasil ditutup, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan berkompromi terhadap pelaku kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Barang bukti yang berhasil diamankan akan mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Ketujuh orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Mereka diduga terlibat mulai dari level direktur, pelaksana lapangan, hingga pengurus kegiatan pertambangan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal tersebut terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti yang disita antara lain dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,65 juta. Penyitaan barang bukti ini akan memperkuat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku.

Pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal. Penindakan ini juga menunjukkan komitmen Polres Indramayu untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

AKP M. Arwin Bachar juga menegaskan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem. Polres Indramayu akan terus berupaya untuk menindak tegas semua kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar, menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku yang diamankan masih terus berjalan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin dan keterlibatan dalam kegiatan tersebut. Para pelaku terancam hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Keterlibatan Instansi Lain dan Harapan Masyarakat

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang baik antar instansi dalam memberantas kegiatan ilegal.

Baca Juga: Perbasi Jakarta: Penggerak Pembinaan Basket Ibu Kota dengan Dukungan Riset dan Kompetisi

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Selain itu, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Imbauan dan Harapan untuk Masa Depan

AKP M. Arwin Bachar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Negatif Pertambangan Ilegal

Pertambangan ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal meliputi kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, pertambangan ilegal juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara karena tidak adanya pembayaran pajak dan royalti. Aktivitas ini juga seringkali melibatkan praktik-praktik yang tidak aman, sehingga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan

Polres Indramayu terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Upaya ini meliputi peningkatan patroli di wilayah-wilayah yang rawan, serta kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif.

Selain itu, Polres Indramayu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pengungkapan kasus tambang ilegal di Cikedung oleh Polres Indramayu adalah bukti nyata komitmen dalam memberantas kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.

Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan lingkungan di Kabupaten Indramayu dapat terjaga kelestariannya. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan yang berlaku.***

Posting Komentar