Setelah OTT KPK, Ini Rincian Harta Rp12 Miliar Bupati Cilacap Syamsul Rachman
VGI.CO.ID - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan ini menyeret sorotan pada total harta kekayaannya yang tercatat mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Sabtu (14/3/2026), Syamsul terakhir melaporkan kekayaannya pada 19 Januari 2026. Total nilai harta yang dimilikinya mencapai Rp12.039.790.782.
Detail Harta Kekayaan Bupati Syamsul Auliya Rachman
Sebagian besar harta kekayaan Syamsul bersumber dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, dengan total nilai Rp8.150.000.000.
Selain aset properti, Bupati Syamsul juga memiliki dua unit kendaraan roda empat yang totalnya senilai Rp1.400.000.000. Rinciannya adalah sebuah Toyota Mini Bus tahun 2021 senilai Rp900.000.000, yang didapatkan melalui hibah tanpa akta.
Satu unit kendaraan lainnya adalah Toyota SUV tahun 2024 senilai Rp500.000.000 yang diklaim sebagai hasil sendiri. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan mencapai Rp360.000.000.
Syamsul juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.295.400.782, serta harta lainnya senilai Rp1.050.000.000. Dalam laporan tersebut, ia juga mencantumkan adanya utang sejumlah Rp215.610.000.
Kronologi dan Pihak yang Diamankan KPK
Operasi senyap KPK yang menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa total 27 orang diamankan dalam OTT tersebut.
"Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap," kata Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga. Puluhan individu yang diamankan meliputi penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
OTT ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari berbagai proyek yang berjalan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditulis oleh: Eko Kurniawan

Posting Komentar