OTT KPK Jerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko

Table of Contents
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Kena OTT KPK Bareng Sekda
OTT KPK Jerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko

VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat, 13 Maret 2026. Penangkapan ini juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, menandai langkah serius pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Syamsul dan Sadmoko telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diterbangkan bersama 11 orang lainnya yang juga diduga terlibat, sehingga total 13 pihak kini berada di gedung KPK.

Kronologi Penangkapan dan Perjalanan ke Jakarta

Sebelum tiba di ibu kota, Bupati Syamsul dan rombongan sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK. Pada Jumat malam pukul 21.12 WIB, Syamsul terlihat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas, mengenakan masker hijau, kemeja putih, dan celana hitam.

Kronologi Penangkapan dan Perjalanan ke Jakarta

Ia memilih bungkam saat dicegat awak media di lokasi, lalu langsung menuju Stasiun Purwokerto bersama penyidik KPK. Dari Stasiun Purwokerto, rombongan menaiki kereta api Purwojaya pada pukul 21.37 WIB, memulai perjalanan menuju Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.35 WIB, seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk menentukan status hukum para terperiksa dalam waktu 1x24 jam.

Dugaan Suap Proyek Jadi Fokus Penyelidikan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Syamsul ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Cilacap. Total ada 27 orang yang sempat diamankan dalam OTT di Cilacap, namun 13 di antaranya diputuskan untuk dibawa ke Jakarta.

Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap detail penerimaan suap serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Saat ini, semua pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa, menunggu penetapan status hukum resmi dari KPK.



Ditulis oleh: Doni Saputra

Posting Komentar