KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Proyek Pemkab

Table of Contents
KPK OTT Bupati Cilacap: Terkait Kasus Proyek di Pemkab, 20 Orang Diamankan - Sapa Nusa
KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Proyek Pemkab

VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan puluhan orang, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama 26 individu lainnya ditangkap terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penangkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Dugaan Penerimaan Suap Terkait Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada dugaan kuat adanya aliran dana ilegal. Dana tersebut diduga diterima oleh Bupati terkait dengan berbagai proyek yang berjalan di Kabupaten Cilacap.

"Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama. Pernyataan ini menegaskan fokus penyelidikan KPK terhadap kasus tersebut.

Dugaan Penerimaan Suap Terkait Proyek

Proses Pemeriksaan Awal di Banyumas

Setelah penangkapan, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah pejabat Pemkab Cilacap langsung dibawa oleh penyidik KPK. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto.

Tim penyidik KPK secara intensif melakukan pemeriksaan di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Proses ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum penentuan status hukum.

Batas Waktu Penentuan Status Hukum

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Batas waktu ini berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk Bupati Cilacap, yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, statusnya akan ditetapkan dalam kurun waktu tersebut. Penentuan status ini menjadi krusial untuk langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek ini.



Ditulis oleh: Maya Sari

Posting Komentar