Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK: Ada Apa dengan Harta Rp 8 Miliar?

Table of Contents
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Punya Rumah Rp 8 Miliar, Kini Terjaring OTT KPK - Tribunnewsbogor.com
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK: Ada Apa dengan Harta Rp 8 Miliar?

VGI.CO.ID - Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Ia diduga menerima suap atau fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

OTT tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap, mengamankan total 27 orang termasuk Bupati Syamsul. 26 orang lainnya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara negara hingga pihak swasta.

Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan awal berlangsung di Markas Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Informasi awal menyebut Syamsul diduga terlibat dalam praktik korupsi berkaitan dengan proyek-proyek Pemkab Cilacap. KPK menduga terdapat aliran uang yang diterima Syamsul dari proyek pemerintah daerah tersebut.

Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Pihak KPK belum merinci lebih lanjut proyek spesifik mana yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Penyidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap detail secara menyeluruh.

Sorotan pada Kekayaan Bupati Syamsul Auliya Rachman

Dalam konteks penangkapan ini, sorotan juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syamsul Auliya Rachman. Total harta kekayaannya tercatat lebih dari Rp 12 miliar, dengan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 8 miliar.

Data LHKPN merinci dua aset tanah dan bangunan milik Syamsul Auliya Rachman dengan total nilai sekitar Rp 8.150.000.000. Aset paling menonjol adalah sebuah rumah senilai Rp 8.000.000.000, berdiri di atas tanah seluas 3.234 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1.000 meter persegi.

Properti bernilai miliaran rupiah ini tercatat sebagai hibah tanpa akta. Detail ini kemungkinan besar akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Selain itu, Syamsul juga melaporkan sebidang tanah seluas 140 meter persegi di Cilacap senilai Rp 150.000.000. Kasus ini menyoroti urgensi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam melaporkan sumber kekayaan mereka.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Posting Komentar