Pensiunan 2026: Intip Jadwal THR dan Gaji 13 Terbaru Indonesia

Table of Contents
thr dan gaji 13 pensiunan tahun 2026
Pensiunan 2026: Intip Jadwal THR dan Gaji 13 Terbaru Indonesia

VGI.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan para pensiunan di tahun 2026 dengan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian pensiunan kepada negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pensiunan diharapkan dapat menanti kehadiran dua tunjangan penting ini sebagai dukungan finansial menjelang momen-momen krusial sepanjang tahun.

Siapa Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?

THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 diperuntukkan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia. Cakupan penerima ini sejalan dengan kebijakan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, memastikan semua abdi negara yang telah purna tugas tetap mendapat perhatian.

Para penerima termasuk janda/duda pensiunan dan anak yatim/piatu pensiunan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Komponen dan Tujuan Pemberian Tunjangan

Besaran THR dan Gaji ke-13 umumnya mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Komponen ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang komprehensif bagi para pensiunan.

Siapa Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?

Pemberian THR bertujuan membantu pensiunan memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya keagamaan, sementara Gaji ke-13 ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Estimasi Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Meskipun jadwal pasti untuk tahun 2026 masih akan menunggu regulasi resmi dari pemerintah, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan. THR pensiunan biasanya cair menjelang perayaan Idulfitri, sekitar satu atau dua minggu sebelumnya.

Sementara itu, Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pendidikan. Pemerintah akan mengumumkan detail jadwal melalui peraturan pemerintah yang akan diterbitkan lebih lanjut.

Mekanisme Pencairan dan Anggaran

Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui lembaga penyalur pensiun seperti PT Taspen dan Asabri. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menunjukkan dukungan penuh pemerintah.

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan lembaga penyalur agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan ini.



Ditulis oleh: Maya Sari

Posting Komentar