Prediksi THR dan Gaji 13 Pensiunan 2026: Kapan Cair & Berapa?
VGI.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para purnabakti di Indonesia. Pemerintah diproyeksikan akan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para pensiunan di seluruh Tanah Air.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri atau hari raya keagamaan lainnya. Sementara itu, Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak atau belanja tahunan keluarga.
Siapa Saja Penerima THR dan Gaji 13 Pensiunan?
Penerima utama kedua tunjangan ini adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Ini juga mencakup penerima pensiun janda/duda serta anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen yang dibayarkan umumnya meliputi gaji pokok pensiun. Ditambah dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai aturan yang akan ditetapkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan diproyeksikan akan cair sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Tanggal pastinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati waktu tersebut.
Sedangkan Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, membantu orang tua menyiapkan kebutuhan pendidikan.
Dasar Hukum dan Anggaran
Landasan hukum pemberian kedua tunjangan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan setiap tahun oleh Presiden. PP tersebut akan merinci ketentuan teknis, besaran, dan jadwal pencairan yang akan diterima.
Dana untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 pensiunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan.
Dampak Positif Bagi Pensiunan
Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pensiunan di Indonesia. Hal ini juga membantu menjaga stabilitas daya beli mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
Pensiunan dapat menantikan informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan di tahun 2026. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa saja yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 pensiunan?
Penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk juga penerima pensiun janda/duda serta anak-anak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apa saja komponen yang termasuk dalam THR dan Gaji ke-13 pensiunan?
Komponen yang dibayarkan umumnya meliputi gaji pokok pensiun. Ditambah dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kapan perkiraan THR pensiunan tahun 2026 akan cair?
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan tahun 2026 diproyeksikan cair sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Tanggal pastinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kapan perkiraan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 akan cair?
Gaji ke-13 pensiunan biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, yaitu sekitar bulan Juni atau Juli. Ini seringkali bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Apakah ada perbedaan jumlah THR/Gaji 13 yang diterima setiap pensiunan?
Jumlah THR dan Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen gaji pokok pensiun terakhir dan tunjangan yang melekat. Oleh karena itu, jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan pensiunan terakhir.
Ditulis oleh: Dewi Lestari
Posting Komentar