Keluarga Korban Pembunuhan Indramayu Tuntut Hukuman Mati dan Ragukan Fakta Baru
VGI.CO.ID - Kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak persidangan yang krusial. Pihak keluarga korban secara tegas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Tuntutan ini ditujukan kepada dua terdakwa utama, yakni Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36). Keluarga menilai tindakan para pelaku sangat keji karena telah merenggut nyawa lima orang sekaligus dalam satu peristiwa.
Tuntutan Hukuman Mati bagi Para Pelaku
Perwakilan keluarga korban, Zulhelpi, menyatakan bahwa keadilan hanya bisa tegak jika para pelaku dibayar dengan hukuman yang setimpal. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Jumat, 27 Februari 2026, di Indramayu.
"Nyawa harus dibayar nyawa karena lima orang yang mati, mereka harus dihukum mati," tegas Zulhelpi dengan nada bicara yang berat. Menurutnya, dampak psikologis dan kehilangan yang dialami keluarga tidak dapat digantikan oleh hukuman apa pun selain pidana mati.
Kedua terdakwa sebelumnya sempat menyangkal keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan tersebut. Mereka bahkan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan awal.
Munculnya Nama Baru dalam Persidangan
Dalam perkembangannya, terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan pengakuan mengejutkan dengan membeberkan empat nama baru yang diklaim terlibat. Nama-nama yang disebut di persidangan tersebut adalah Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan juga Hadi.
Priyo berdalih bahwa dirinya hanya berperan membantu mengurusi jenazah para korban setelah aksi pembunuhan selesai dilakukan. Ia mengklaim bahwa eksekutor utama dalam peristiwa berdarah tersebut adalah Ahmad Yani, Yoga, dan Hadi.
Berdasarkan pengakuannya, Yoga dan Hadi bertugas membunuh Sahroni, yang merupakan ayah dari korban bernama Budi. Sementara itu, Yoga diklaim membunuh Euis, istri Budi, beserta dua anak mereka yang masih sangat kecil.
Keluarga Ragukan Pengakuan Terdakwa
Identitas anak yang menjadi korban diketahui berinisial RK yang baru berusia 7 tahun dan bayi berinisial B yang berumur 8 bulan. Kekejian terhadap anak di bawah umur inilah yang membuat keluarga semakin bersikeras menuntut hukuman mati.
Merespons pengakuan mendadak tersebut, Zulhelpi secara tegas meragukan kebenaran dari kemunculan nama-nama baru itu. Ia mencurigai bahwa pengakuan ini hanyalah upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta atau meringankan jeratan hukuman.
"Kalau memang ada pelaku lain, waktu pemeriksaan di Polres Indramayu harusnya nama-nama itu sudah ada. Kenapa baru sekarang dibukanya?" tanya Zulhelpi dengan penuh keheranan.
Meski meragukan klaim tersebut, Zulhelpi tetap mempersilakan pihak kepolisian dan pengadilan jika ingin menelusuri kebenaran identitas baru itu. Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terdistraksi oleh taktik pembelaan para terdakwa.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan

Posting Komentar