Didakwa Pasal Berlapis, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Terancam Pidana Mati
VGI.CO.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, resmi digelar pada Kamis (26/2). Pengadilan Negeri Indramayu menjadi saksi pembacaan dakwaan terhadap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kedua terdakwa tersebut diidentifikasi sebagai Ririn Rifanto (36) dan rekannya Priyo Bagus Setiawan (30). Atas perbuatan mereka, majelis hakim menjerat keduanya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat terhadap anak. Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa satu keluarga secara tragis.
Secara spesifik, JPU menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 dan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan Kombinasi dan Perlindungan Anak
Selain pasal mengenai pembunuhan, jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Pasal ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena terdapat korban anak di bawah umur dalam peristiwa tersebut.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi karena sifat perbuatannya. Hal ini dilakukan karena fakta menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Kenapa kami dakwakan seperti itu? Karena kami menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko usai persidangan berlangsung.
Eko menegaskan bahwa tim jaksa telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ririn dan Priyo. Dakwaan ini diharapkan dapat memberikan keadilan hukum yang sepadan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Bantahan Terdakwa Melalui Eksepsi
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan segera mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Keduanya secara tegas membantah bahwa mereka adalah pelaku utama dalam pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut.
Terdakwa Ririn Rifanto menyatakan di depan persidangan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Ia bahkan mengeklaim bahwa total ada lima orang yang terlibat aktif dalam skenario maut tersebut.
"Saya tidak melakukan pembunuhan langsung, intinya pelaku pembunuhan itu ada lima orang," tegas Ririn saat memberikan keterangan. Pernyataan ini cukup mengejutkan pihak pengunjung sidang yang memadati ruangan Pengadilan Negeri Indramayu.
Senada dengan Ririn, terdakwa Priyo Bagus Setiawan juga menyebutkan empat nama lain yang ia klaim terlibat dalam kasus ini. Nama-nama yang disebutkan oleh Priyo antara lain adalah Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.
Keterangan Peran dan Penundaan Sidang
Dalam eksepsinya, Priyo mengakui bahwa dirinya memang berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan berlangsung. Namun, ia berdalih bahwa kehadirannya hanya untuk menjalankan perintah mengurus jenazah korban, bukan sebagai eksekutor.
Versi yang disampaikan para terdakwa ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menetapkan mereka sebagai aktor utama. Jaksa meyakini bahwa keterlibatan Ririn dan Priyo jauh lebih dalam dari sekadar membantu mengurus jenazah.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan sementara waktu. Penundaan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi para pihak menyiapkan bukti-bukti pendukung pada agenda berikutnya.
Persidangan lanjutan kasus pembunuhan keluarga di Indramayu ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (4/3). Agenda sidang mendatang akan berfokus pada pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik tragedi berdarah tersebut.
Ditulis oleh: Doni Saputra

Posting Komentar