Aturan Baru Pajak 15 Persen: Siapa Saja Perusahaan Multinasional yang Jadi Incaran?

Table of Contents
RI Pungut Pajak Minimum Global 15%, Perusahaan Mana yang Wajib Bayar?
Aturan Baru Pajak 15 Persen: Siapa Saja Perusahaan Multinasional yang Jadi Incaran?

VGI.CO.ID - Halo, Sobat Pajak! Pernah nggak kamu membayangkan bagaimana negara-negara di dunia memastikan perusahaan raksasa nggak "kucing-kucingan" soal setoran pajak? Nah, ada kabar besar nih dari pemerintah kita. Indonesia secara resmi mulai menerapkan aturan pajak minimum global yang dikenal dengan istilah Global Anti-Base Erosion Rules atau disingkat GloBE. Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan multinasional yang punya omzet selangit tetap berkontribusi secara adil bagi kas negara.

Langkah ini bukan sekadar gaya-gayaan, lho. Indonesia ingin menyamakan langkah dengan standar perpajakan internasional agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan besar untuk memindahkan laba mereka ke negara dengan pajak super rendah atau sering disebut tax haven. Dengan tarif minimum sebesar 15%, aturan ini diharapkan bisa menciptakan level bermain yang lebih adil bagi semua pelaku usaha.

Siapa Saja yang Masuk Radar Pajak Ini?

Mungkin kamu bertanya-tanya, "Apakah bisnis UMKM atau perusahaan lokal biasa bakal kena?" Jawabannya: Tenang dulu, nggak semua kena kok.

Pemerintah hanya mengincar "ikan paus" alias grup perusahaan multinasional yang punya peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta.

Kalau dikonversi ke Rupiah, jumlahnya mencapai belasan triliun rupiah per tahun.

Jadi, ini memang benar-benar untuk kelas kakap.

Nggak cuma asal omzet gede sekali saja, ada syarat waktunya juga.

Angka EUR750 juta itu harus dipenuhi setidaknya dalam dua tahun dari periode empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan pajak GloBE.

Karena aturan ini mulai berlaku efektif di Indonesia pada tahun 2025, maka pemerintah bakal memantau data keuangan perusahaan tersebut dari rentang tahun 2021 sampai 2024.

Jika dalam kurun waktu itu mereka terbukti punya tarif pajak efektif di bawah 15%, siap-siap saja ada tagihan tambahan.

Daftar Entitas yang Bebas dari Aturan GloBE

Meskipun omzetnya mungkin besar, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis lembaga tertentu.

Hal ini penting supaya fungsi sosial dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menurut aturan yang ada, entitas yang dikecualikan dari kewajiban pajak tambahan ini meliputi:

  • Badan-badan milik pemerintah.
  • Organisasi internasional yang bersifat lintas negara.
  • Lembaga nirlaba atau organisasi non-profit.
  • Entitas yang mengelola dana pensiun.
  • Lembaga dana investasi yang bertindak sebagai induk utama.
  • Kendaraan investasi real estat (REITs) yang berkedudukan sebagai induk utama.

Mengenal Tiga Senjata Pemerintah: QDMTT, IIR, dan UTPR

Pemerintah nggak cuma asal tagih, tapi sudah menyiapkan tiga mekanisme canggih untuk menjalankan aturan ini.

Ririn Wahyuni Nasrul, yang menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, sempat menjelaskan hal ini pada akhir Oktober 2026 lalu.

Dia menegaskan kalau fokus utamanya adalah grup multinasional, bukan perusahaan domestik murni.

Mekanisme pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Ini adalah hak Indonesia untuk menagih duluan kekurangan pajak jika ada perusahaan multinasional di tanah air yang pajak efektifnya belum sampai 15%. Jadi, sebelum negara lain yang ambil, Indonesia ambil duluan jatahnya. Praktis banget, kan?

Kedua, ada yang namanya Income Inclusion Rule (IIR), juga berlaku 1 Januari 2025. Bayangkan ada perusahaan yang induknya di Indonesia tapi punya anak usaha di luar negeri yang pajaknya kecil banget. Nah, lewat IIR ini, pemerintah bisa menarik kekurangan pajak dari anak usaha tersebut langsung melalui induknya di Indonesia.

Terakhir, ada Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang baru akan berlaku setahun kemudian, tepatnya 1 Januari 2026. UTPR ini berfungsi sebagai "jaring pengaman" terakhir. Kalau mekanisme IIR nggak bisa diterapkan, maka UTPR akan memastikan pajak tambahan tetap bisa ditarik dari entitas lain dalam satu grup perusahaan tersebut.

Mengapa Aturan Ini Sangat Penting?

Penerapan GloBE ini adalah simbol bahwa Indonesia sudah sangat serius menjaga kedaulatan pajaknya di kancah global.

Kita nggak mau lagi cuma jadi penonton saat perusahaan besar mengeruk keuntungan di sini tapi bayar pajaknya di tempat lain.

Dengan adanya status Indonesia yang sudah diakui dalam sistem QDMTT, kita punya posisi tawar yang kuat untuk mengamankan pendapatan negara.

Ke depannya, para pelaku usaha besar memang harus lebih teliti lagi dalam menghitung kewajiban perpajakan mereka.

Bagi kita masyarakat awam, ini adalah kabar baik karena dengan setoran pajak yang lebih optimal dari perusahaan multinasional, harapannya pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Indonesia bisa makin kencang.

Jadi, mari kita kawal bersama transisi perpajakan ini menuju 2025 nanti!



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu pajak minimum global atau GloBE?

GloBE adalah aturan internasional yang memastikan perusahaan multinasional dengan omzet tertentu membayar pajak minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Berapa ambang batas omzet perusahaan yang wajib bayar pajak ini?

Perusahaan yang wajib bayar adalah grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir.

Kapan aturan ini mulai berlaku di Indonesia?

Mekanisme QDMTT dan IIR mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sementara mekanisme UTPR akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Apakah perusahaan lokal murni akan terkena dampak aturan ini?

Tidak, aturan ini secara spesifik hanya menyasar grup perusahaan multinasional, bukan entitas domestik murni.

Siapa saja yang dikecualikan dari pajak minimum global ini?

Pengecualian berlaku bagi badan pemerintah, organisasi internasional, nirlaba, dana pensiun, serta entitas dana investasi tertentu.



Ditulis oleh: Dian Permatasari

Posting Komentar