Kabar Gembira Bagi Pengusaha! Intip Jadwal Baru Kewajiban Sertifikat Halal 2028
VGI.CO.ID - Halo, Sobat Bisnis! Ada berita yang pastinya bikin kamu sedikit bernapas lega, terutama buat kamu yang lagi sibuk mengurus usaha atau baru mau mulai. Jakarta baru saja membawa kabar bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengundur tenggat waktu wajib sertifikasi halal. Jadi, kalau sebelumnya banyak yang panik karena harus siap di tahun 2026, sekarang kamu punya waktu tambahan sampai Oktober 2028. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, ya. Menurut laporan dari CNBC Indonesia, langkah ini diambil setelah pemerintah melihat kesiapan ekosistem halal kita dan mendengar jeritan hati para asosiasi dunia usaha serta pelaku industri.
Perubahan jadwal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan baru ini merevisi aturan sebelumnya tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sempat menjelaskan kalau perpanjangan ini memang dibutuhkan banget.
Tujuannya supaya saat aturan ini benar-benar diterapkan, semuanya sudah siap dan nggak ada yang kelimpungan di tengah jalan.
Susiwijono menyampaikan hal ini saat acara sosialisasi kebijakan yang diadakan secara daring pada hari Minggu, 18 Oktober 2026 (sesuai data referensi).
Siapa Saja yang Dapat Waktu Tambahan Sampai 2028?
Nah, buat kamu yang punya usaha mikro dan kecil (UMK), berita ini benar-benar jadi angin segar.
Pemerintah sadar kalau menyiapkan sertifikasi halal itu butuh proses yang nggak sebentar, apalagi buat skala kecil.
Makanya, masa penahapan buat produk makanan, minuman, hasil sembelihan, sampai jasa penyembelihan sekarang diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
Artinya, kamu baru benar-benar wajib punya sertifikat tersebut per tanggal 18 Oktober 2028.
Jadi, nggak perlu buru-buru tapi tetap harus mulai disiapkan dari sekarang, ya!
Nggak cuma buat pengusaha lokal saja, aturan ini juga berlaku buat produk-produk dari luar negeri alias barang impor.
Produk makanan, minuman, dan daging yang masuk ke Indonesia juga dikasih tenggat waktu yang sama, yaitu 18 Oktober 2028.
Kenapa?
Karena pemerintah masih butuh waktu buat menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Jadi, biar perdagangan internasional kita tetap lancar jaya tanpa hambatan birokrasi yang ribet.
Bukan Cuma Makanan, Kosmetik dan Obat Juga Ikut Berubah
Jangan salah, kewajiban halal ini luas banget cakupannya.
Kamu yang jualan kosmetik atau produk kimiawi juga kena imbas perpanjangan ini.
Awalnya kan targetnya di tahun 2026, tapi sekarang pemerintah memukul rata untuk kelompok produk tertentu ke tahun 2028.
Ini termasuk obat bahan alam (jamu), obat kuasi, suplemen kesehatan, produk rekayasa genetik, sampai barang-barang gunaan lainnya.
Pokoknya, semua kelompok ini punya waktu sampai 17 Oktober 2028 untuk berbenah.
Tapi ingat, ya, ada pengecualian buat beberapa kategori obat medis.
Pemerintah tetap tegas soal jadwal obat-obatan tertentu.
Misalnya, obat bebas dan obat bebas terbatas tetap dijadwalkan sampai 17 Oktober 2029.
Sedangkan buat obat keras (kecuali psikotropika), waktunya jauh lebih panjang, yaitu sampai 17 Oktober 2034.
Jadi, tiap kategori punya "napas" yang berbeda-beda tergantung tingkat kerumitan produknya.
Apa Lagi yang Berubah di Aturan Baru Ini?
Pemerintah juga melakukan penyesuaian di Pasal 160 yang mengatur soal jasa.
Jadi, segala jasa yang berkaitan erat sama makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihannya sendiri) bakal mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.
Selain itu, ada kabar kalau Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 bakal dicabut.
Ini dilakukan supaya semua aturan jadi sinkron dan nggak tumpang tindih sama PP Nomor 42 Tahun 2024 yang baru saja disahkan.
Meskipun jadwalnya mundur, jangan dianggap pemerintah jadi kendur ya.
Susiwijono menegaskan kalau komitmen jaminan produk halal tetap jadi prioritas utama.
Penundaan ini cuma cara supaya implementasinya lebih efektif di lapangan.
Pemerintah berharap langkah ini bisa melindungi konsumen kita, memberikan kepastian hukum buat kamu para pengusaha, dan pastinya bikin produk Indonesia makin jagoan di pasar halal dunia.
Semuanya masih mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang jadi landasan kuat hukum halal di tanah air.
Yuk, Manfaatkan Waktu Tambahannya!
Kesimpulannya, pemerintah lagi kasih kita "bonus" waktu buat bersiap-siap.
Manfaatkan dua tahun tambahan ini buat memperbaiki standar produksi kamu.
Sosialisasi terus dilakukan melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian, BPJPH, sampai asosiasi industri.
Tujuannya cuma satu: biar ekosistem halal Indonesia makin solid.
Jadi, yuk pelajari lagi aturannya dan pastikan usaha kamu makin naik kelas dengan label halal di tahun 2028 nanti!
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan tenggat waktu terbaru untuk wajib sertifikasi halal produk makanan UMK?
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Apakah produk kosmetik juga ikut diundur?
Ya, produk kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam termasuk dalam kelompok yang masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Bagaimana dengan produk impor dari luar negeri?
Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri juga mendapatkan penyesuaian jadwal yang sama, yaitu mulai berlaku wajib halal pada 18 Oktober 2028.
Apakah jadwal untuk obat keras juga berubah?
Untuk obat keras (dikecualikan psikotropika), pemerintah tetap pada jadwal semula yaitu hingga 17 Oktober 2034, sedangkan obat bebas hingga 17 Oktober 2029.
Ditulis oleh: Sari Anggraini

Posting Komentar