Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Alasan Nonaktifkan 16 Pejabat dan Kondisi Terkini
VGI.CO.ID - Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan keputusannya menonaktifkan 16 pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kebijakan strategis ini diambil di tengah memanasnya dinamika politik lokal dan bergulirnya rekomendasi pemakzulan dirinya oleh pihak legislatif.
Penjelasan resmi tersebut disampaikan oleh Husniah setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Sabtu (22/8/2026). Pemeriksaan yang bertempat di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar tersebut menjadi kelanjutan dari ketegangan administratif yang kini tengah terjadi di Gowa.
Husniah menegaskan bahwa pembebasan sementara belasan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini bertujuan murni untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan publik. Dirinya juga menekankan bahwa langkah ini bukan merupakan kebijakan pemberhentian tetap atau tindakan non-job kepada para pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, keputusan pembebastugasan ini secara formal tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026. Surat keputusan penting tersebut secara resmi ditandatangani dan ditetapkan pada hari Jumat (21/8/2026).
Di antara belasan nama yang dibebastugaskan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter menjadi figur utama yang paling disorot publik. Selain itu, terdapat pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin yang ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Pejabat lain yang turut dibebastugaskan adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif beserta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar. Kebijakan ini juga menyasar posisi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin serta Kepala Dinas PMPTSP Indra Setiawan Abbas.
Latar Belakang Ketegangan Politik dan Pansus Hak Angket
Situasi di internal pemerintahan Kabupaten Gowa memang dilaporkan terus memanas sebelum keputusan penonaktifan massal ini diumumkan secara terbuka. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya telah merekomendasikan pemakzulan Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Bupati Gowa.
Rekomendasi politik dari pihak parlemen tersebut didorong oleh tudingan adanya pelanggaran administrasi kepemimpinan yang dinilai merugikan tata kelola pemerintahan daerah. Ketidaksepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif ini kian memperumit stabilitas kerja birokrasi di wilayah tersebut.
Keputusan sepihak penonaktifan pejabat ini juga memicu gelombang protes dari masyarakat setempat yang tidak setuju dengan kebijakan Bupati Gowa. Sekelompok massa bahkan dilaporkan sempat menduduki kantor Bupati Gowa sebagai bentuk protes keras dan menolak kebijakan pencopotan sementara tersebut.
Aksi Boikot Pejabat pada Upacara HUT RI ke-81
Konflik internal ini terlihat nyata oleh publik saat berlangsungnya upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gowa. Upacara bendera tersebut diselenggarakan secara khidmat di Lapangan Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, pada Senin (17/8/2026).
Keadaan mendadak canggung ketika para tamu undangan beserta seluruh jajaran pejabat SKPD secara massal meninggalkan area panggung utama sebelum acara selesai. Tindakan pengosongan panggung ini membuat Bupati Husniah Talenrang terlihat berdiri sendirian di area VIP tanpa pengawalan protokoler resmi.
Padahal, pada saat itu agenda kenegaraan masih menyisakan prosesi pemberian remisi bagi ratusan narapidana wanita dan narkoba dari Lapas Sungguminasa. Husniah pun terpaksa tetap melaksanakan penyerahan surat keputusan remisi tersebut secara simbolis meskipun tanpa didampingi jajaran bawahannya.
Rekaman video yang menampilkan pemandangan sepi di panggung VIP saat Bupati Gowa ditinggal sendirian tersebut langsung viral di media sosial. Kejadian ini memantik beragam opini negatif dari publik yang menilai hubungan kerja di Pemkab Gowa sudah tidak lagi harmonis.
Penyidikan Polda Sulsel dan Proses Administrasi Pemerintahan
Proses hukum terkait mutasi jabatan ini kini sedang bergulir setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel memanggil Husniah untuk dimintai keterangan resmi. Kepolisian berfokus menyelidiki legalitas formal dari prosedur penerbitan surat keputusan penonaktifan massal tersebut.
Di sisi lain, pihak bupati memastikan bahwa roda pemerintahan di Gowa akan tetap berjalan kondusif demi kepentingan masyarakat umum. Guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di 16 instansi tersebut, pemerintah daerah akan segera menunjuk pelaksana harian.
Langkah hukum lanjutan juga diprediksi akan ditempuh oleh beberapa pejabat nonaktif yang merasa hak administratifnya dirugikan melalui gugatan ke PTUN. Mereka menilai bahwa prosedur penonaktifan ini tidak mengindahkan regulasi aparatur sipil negara yang berlaku di Indonesia.
Beberapa pengamat kebijakan publik menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memfasilitasi rekonsiliasi antara bupati dan jajaran birokratnya. Langkah damai ini dinilai krusial agar efektivitas pelayanan publik di Gowa tidak terganggu akibat konflik politik yang berkepanjangan.
Kelanjutan dari penyidikan hukum di Mapolda Sulsel dipastikan akan menentukan arah stabilitas kepemimpinan nasional di daerah tingkat dua ini. Warga Gowa kini berharap agar ketegangan birokrasi ini dapat segera mereda demi jalannya program pembangunan daerah yang sempat tertunda.

Posting Komentar