Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus

Table of Contents
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus

VGI.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil memenangkan gugatan setelah pengadilan mengabulkan eksepsi termohon dalam kasus Kejagung menang lawan eks Waka BGN Lodewyk Pusung di praperadilan PN Jakpus. Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terbuka yang digelar pada hari Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim M Firman Akbar secara resmi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengadili permohonan tersebut. Pihak pengadilan kemudian memutuskan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa majelis hakim tidak masuk ke dalam materi pokok perkara maupun menguji keabsahan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Hakim secara tegas menolak memberikan penilaian hukum atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar hakim M Firman Akbar di persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa lembaga peradilan tidak akan memberikan evaluasi hukum terhadap proses penahanan yang kini tengah dihadapi oleh pemohon.

Kedudukan Hukum dan Yurisdiksi Kasus

Hakim berpendapat bahwa lokasi geografis tempat dilaksanakannya tindakan upaya paksa oleh penyidik bukanlah tolok ukur utama yang tepat untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang. Sebaliknya, tempat kedudukan resmi atau domisili hukum dari pihak termohonlah yang menjadi faktor penentu utama kompetensi relatif pengadilan tersebut.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, wilayah hukum yang berwenang secara mutlak untuk menangani permohonan praperadilan ini seharusnya berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta," papar hakim. Lokasi kantor tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedudukan Hukum dan Yurisdiksi Kasus

Keputusan terbaru dari pengadilan ini kemudian memicu situasi hukum yang cukup unik di mana dua pengadilan negeri berbeda secara bersamaan menyatakan diri tidak berwenang mengadili kasus ini. Meskipun demikian, hakim menilai bahwa situasi dualisme penolakan kompetensi ini tidak akan serta-merta mematikan hak konstitusional pemohon untuk mencari keadilan.

Hakim menjelaskan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya belum menyentuh sama sekali substansi materi atau pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, status hukum ini tidak menghalangi Lodewyk Pusung untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan ke pengadilan negeri yang secara sah berwenang.

Rekam Jejak Gugatan Kasus Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Perkara hukum yang menjerat mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN) ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan praperadilan terbaru yang teregistrasi dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst tersebut secara khusus bertujuan menguji keabsahan tindakan penyitaan aset oleh penyidik.

Sebelum menempuh jalur hukum di Jakarta Pusat, pihak kuasa hukum Lodewyk Pusung sebenarnya telah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada gugatan pertama yang diajukan tersebut, fokus utama yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon adalah sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Gugatan awal di Jakarta Selatan tersebut akhirnya diputus oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang terbuka pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Hakim Abdul Affandi memutuskan bahwa perkara tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga institusinya tidak berwenang untuk mengadili perkara.

Hakim Abdul Affandi menjelaskan secara rinci bahwa lokasi atau lokus dilakukannya tindakan upaya paksa oleh penyidik kejaksaan merupakan dasar penentuan kompetensi relatif pengadilan. Menurut catatan persidangan, serangkaian tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti ternyata dilakukan di luar wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas hakim Abdul Affandi saat membaca amar putusan. Berdasarkan asas hukum kompetensi relatif yang diatur dalam KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum antara mantan pejabat tinggi negara tersebut dan pihak Kejaksaan Agung masih terus bergulir di ranah peradilan. Publik kini menanti langkah strategis berikutnya yang akan diambil oleh tim hukum Lodewyk Pusung setelah menerima putusan penolakan dari dua pengadilan negeri.

Posting Komentar