Fakta Mengejutkan Skandal Izin WNA: Dana Taktis Biayai Bimbingan Doktoral Pejabat

Table of Contents
KPK Duga Dosen UB Terima Duit dari Silmy Karim Setiap Bimbingan S3
Fakta Mengejutkan Skandal Izin WNA: Dana Taktis Biayai Bimbingan Doktoral Pejabat

VGI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengurai benang kusut mega-skandal pungutan liar di lingkungan keimigrasian, kali ini dengan menelusuri aliran fulus yang tidak lazim menuju institusi pendidikan tinggi. Fakta terbaru memunculkan indikasi kuat bahwa uang haram hasil eksploitasi layanan perizinan ekspatriat turut dimanfaatkan demi menyokong ambisi akademis salah satu tersangka utama. Fokus pemeriksaan penyidik kini mengarah pada seorang akademisi Universitas Brawijaya (UB) berinisial RM, figur yang disiapkan guna mengawal proyek penelitian doktoral milik eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim.

Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya transaksi finansial berulang yang berpindah tangan di setiap sesi konsultasi disertasi.

Dinamika penegakan hukum ini membuka dimensi baru terkait bagaimana hasil tindak pidana korupsi disamarkan atau dialokasikan di luar jalur birokrasi pemerintahan, sekaligus menyoroti kerentanan sektor pendidikan terhadap infiltrasi dana gelap dari pejabat publik yang bermasalah secara hukum.

Jejak 'Uang Taktis' dalam Rutinitas Akademik

Juru bicara komisi penegak hukum tersebut, Budi Prasetyo, melalui keterangan persnya pada hari Rabu (30/9/2026), mengonfirmasi agenda pendalaman materi terhadap pendidik dari kampus negeri di Malang tersebut.

Eksplorasi penyidik berpusat pada korelasi antara posisi sang pengajar dengan distribusi aset ilegal dari pihak yang kini berstatus tahanan.

Budi memaparkan bahwa aparat menemukan pola penyerahan pundi-pundi secara periodik saat proses asistensi jenjang strata tiga itu berlangsung.

Seluruh penerimaan tersebut disinyalir bermuara pada kantong sang promotor.

Lebih jauh, tim penyelidik sedang memetakan asal-muasal materi yang disodorkan sang mantan dirjen kepada tenaga pengajar tersebut.

Dugaan sementara mengonfirmasi bahwa sumber pundi-pundi itu terafiliasi langsung dengan aktivitas culas pungutan tak resmi pada sektor penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) serta berbagai gratifikasi lain yang membelit sang mantan pejabat teras.

Mekanisme pengumpulan modal haram ini dijalankan lewat skema yang sangat terstruktur.

Ueti atau setoran dari pos pelayanan maupun dari para bawahan diakumulasikan ke dalam satu wadah khusus yang di kalangan birokrat nakal lazim disebut sebagai 'uang taktis'.

Cadangan finansial di luar sistem anggaran resmi inilah yang dieksploitasi sesuka hati oleh tersangka untuk berbagai manuver personal, termasuk membiayai kelancaran studi lanjutannya di bawah supervisi RM.

Nominal pasti dari besaran uang yang diserahkan per pertemuan masih berada dalam tahap kalkulasi intensif oleh auditor penyidik.

Pemanggilan Saksi dan Upaya Pemulihan Aset Ratusan Miliar

Untuk mengonstruksi perkara secara utuh, aparat telah meminta keterangan RM pada hari Selasa, sehari sebelum rilis resmi KPK dikeluarkan.

Status sang pendidik murni sebagai saksi fakta guna melengkapi berkas penyidikan kejahatan jabatan ini.

Kehadirannya di ruang interogasi merupakan hasil penjadwalan ulang, mengingat pada minggu sebelumnya ia berhalangan memenuhi panggilan penyidik akibat kendala teknis.

Selain mengejar aliran dana, fokus komisi antirasuah juga tertuju pada pengamanan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Kerugian finansial yang ditimbulkan sindikat ini sangat fantastis.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan lembaga tersebut, Achmad Taufik Husein, pada taklimat media hari Rabu (19/8), membeberkan pencapaian timnya dalam memblokir serta menyita properti bernilai jumbo.

Berdasarkan kalkulasi sementara, total aset yang berhasil dirampas menyentuh angka ekuivalen Rp 150 miliar.

Harta benda yang diamankan sangat bervariasi, meliputi kendaraan bermotor bergengsi, hingga deretan properti berupa hamparan tanah dan bangunan fungsional.

Tindakan penyitaan senilai ratusan miliar ini merepresentasikan eskalasi komitmen negara dalam agenda asset recovery atau pemulihan kekayaan publik, memastikan bahwa pelaku kejahatan kerah putih tidak dapat lagi menikmati hasil manipulasi jabatannya meskipun kelak harus mendekam di balik jeruji besi.

Skala Masif Korupsi Birokrasi dan Jaring Tersangka

Konstruksi hukum dari kejahatan sistemik ini diyakini mulai terbangun sejak tahun 2023, bertepatan dengan momen sang aktor intelektual menduduki kursi nomor satu di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sepak terjang komplotan birokrat ini berhasil menghimpun uang gelap dengan akumulasi estimasi mencapai Rp 145,5 miliar.

Dari total nilai fantastis tersebut, KPK mengidentifikasi adanya aliran konstan yang masuk ke rekening pribadi sang mantan petinggi, dengan rasio penerimaan disinyalir menembus Rp 100 juta setiap pekannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, lembaga pemberantas rasuah telah menjerat delapan individu yang berasal dari berbagai strata kepangkatan di internal kementerian.

Status tersangka resmi disematkan kepada para figur berikut:

1. Silmy Karim (SK), figur sentral yang sempat memangku jabatan Wamen Imipas periode 2025-2026 serta menduduki posisi Dirjen Imigrasi rentang waktu 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), yang bertugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi pada masa transisi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), pemegang komando sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di instansi terkait.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), birokrat yang mengurus pos Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat eselon yang menduduki kursi Kasubdit di area Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), memegang peran ganda secara berurutan sebagai Kepala Kanim Jakarta Pusat (2024-2025) kemudian promosi menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI wilayah Jakarta Barat (2025-2026).
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), dipercaya sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, personel pelaksana di level Staf Subdit Izin Tinggal.

Skandal ini tidak sekadar memperlihatkan rapuhnya integritas pelayanan publik, melainkan juga membunyikan alarm keras mengenai pentingnya pengawasan berlapis pada setiap sektor strategis, termasuk memutus rantai pendanaan gelap yang berpotensi meracuni integritas institusi pendidikan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa dosen Universitas Brawijaya yang diperiksa KPK?

Dosen tersebut berinisial RM (Romy Hermawan), yang merupakan calon promotor studi doktoral (S3) mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.

Mengapa dosen tersebut ikut terseret dalam pemeriksaan?

KPK menduga RM menerima aliran uang secara rutin dari Silmy Karim setiap kali mereka mengadakan pertemuan atau bimbingan studi disertasi.

Dari mana asal uang yang diberikan kepada dosen tersebut?

Menurut KPK, dana tersebut berasal dari 'uang taktis' yang dihimpun dari hasil pemerasan pelayanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Warga Negara Asing (WNA) serta setoran bawahan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Berapa total estimasi uang hasil pemerasan dalam kasus ini?

KPK mengestimasi total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 145,5 miliar, di mana Silmy Karim diduga mendapat jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Berapa banyak tersangka dan aset yang sudah disita aparat?

Terdapat 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, penyidik berhasil menyita berbagai aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp 150 miliar.



Ditulis oleh: Bagas Saputra

Posting Komentar