Dua Kali Kandas, Lodewyk Siap Ajukan Praperadilan Ketiga Demi Keadilan
VGI.CO.ID - Upaya hukum yang ditempuh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengalami kegagalan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh pemohon. Putusan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 tersebut memaksa tim kuasa hukum tersangka untuk menyusun strategi baru guna mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, secara resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak termohon terkait kewenangan relatif pengadilan dalam mengadili perkara tersebut. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang meliputi keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.
Kompetensi Relatif dan Alasan Penolakan PN Jakarta Pusat
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa memaksakan diri untuk memutus suatu perkara di luar kewenangan yuridis yang sah justru akan menciptakan cacat hukum berat dan mencederai asas kepastian hukum. Hakim menilai kedudukan hukum Kejaksaan Agung selaku lembaga yang melakukan penyidikan berada di bawah wilayah hukum administratif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga instansi tersebutlah yang berhak mengadili perkara ini.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga turut mempertimbangkan rekam jejak gugatan hukum serupa yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026, hakim tunggal di Jakarta Selatan juga menolak mengadili perkara tersebut dengan alasan yurisdiksi, yang kemudian menjadi rujukan penting bagi keputusan hakim di Jakarta Pusat.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Jonky Hendry Mailuhuw selaku kuasa hukum utama Lodewyk Pusung menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti koridor hukum dan menghormati keputusan majelis hakim. Jonky menyatakan bahwa tim hukum akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Lodewyk untuk merumuskan draf permohonan praperadilan ketiga yang akan segera didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan upaya paksa yang diterapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat tinggi tersebut terindikasi kuat menabrak prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Jonky berargumen bahwa melakukan pembiaran terhadap ketidakbenaran prosedur hukum sama saja dengan melegalkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di Indonesia.
Rencana Pengajuan Praperadilan Ketiga di PN Jakarta Selatan
Ia juga memperjelas kepada publik bahwa penolakan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat murni disebabkan oleh masalah kompetensi relatif lembaga peradilan dan bukan karena penolakan substansi perkara. Oleh karena itu, materi gugatan praperadilan ketiga yang akan diajukan nantinya akan tetap sama, yaitu fokus menguji keabsahan formal dari penetapan status tersangka kliennya.
Jonky juga membantah dengan tegas spekulasi yang menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan berulang kali ini merupakan taktik hukum untuk menghalangi proses penyidikan korupsi yang tengah berjalan. Menurut penjelasan hukumnya, proses penyidikan pokok perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung akan tetap berjalan secara independen tanpa terganggu oleh adanya gugatan administratif ini.
Di sisi lain, Lodewyk Pusung yang memberikan kesaksian secara daring dari tempat penahanan membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya melakukan intervensi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia menjelaskan bahwa perannya sangat terbatas dan hanya pernah memimpin satu kali rapat internal untuk membahas infrastruktur teknologi informasi di lembaga tersebut.
Lodewyk menyatakan dirinya sering kali sengaja tidak dilibatkan atau diundang dalam rapat-rapat penting karena sikapnya yang dinilai terlalu keras dan disiplin oleh pejabat lainnya. Dirinya menegaskan bahwa seluruh kewenangan anggaran serta penunjukan vendor sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran.
Bantahan Korupsi Proyek dan Tudingan Terhadap Eks Kepala BGN
Meskipun membantah tudingan korupsi proyek, mantan Wakil Kepala BGN tersebut mengakui bahwa keluarganya mengelola tiga unit dapur program Makanan Bergizi Gratis yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara. Langkah pengelolaan dapur mandiri tersebut diklaim terpaksa diambil karena keterbatasan jumlah Satuan Pelayanan Program Gizi yang beroperasi pada masa awal berdirinya badan baru tersebut.
Lebih lanjut, ia berkilah bahwa pada periode awal operasional program strategis nasional itu, tidak ada regulasi internal resmi yang melarang pegawai aktif BGN untuk terlibat dalam pengelolaan dapur. Lodewyk mengklaim aktivitas keluarganya tersebut murni merupakan inisiatif sukarela untuk mendukung percepatan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Dalam kesaksian yang cukup mengejutkan, Lodewyk juga menyeret nama mantan Kepala BGN Nanik S Deyang yang disebutnya memiliki bisnis dapur serupa sebelum bergabung dengan lembaga negara tersebut. Lodewyk menuduh Nanik kerap kali menghubungi dirinya setiap akhir pekan dan diduga kuat sering mencatut nama Presiden Prabowo Subianto demi melancarkan kepentingan bisnis dapurnya.
Nanik S Deyang sendiri diketahui resmi bergabung dan dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Investigasi Badan Gizi Nasional pada tanggal 17 September 2025 yang lalu. Pelantikan Nanik kala itu dilakukan bersamaan dengan pelantikan Sony Sanjaya yang menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Bidang Operasional di lembaga penunjang gizi tersebut.
Kelanjutan Kasus dan Harapan Kepastian Hukum
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Sony Sanjaya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan yang sama. Penetapan status tersangka terhadap beberapa petinggi BGN sekaligus ini memicu spekulasi luas mengenai adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola keuangan internal lembaga baru bentukan pemerintah tersebut.
Kini, fokus perhatian hukum publik akan tertuju pada langkah perlawanan ketiga yang akan didaftarkan oleh kubu Lodewyk Pusung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini menjadi krusial karena akan menguji kembali komitmen Kejaksaan Agung dalam membuktikan keabsahan prosedur penyidikan mereka di hadapan hakim tunggal praperadilan.
Kepastian hukum mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional ini sangat dinantikan mengingat pentingnya program Makanan Bergizi Gratis bagi kesejahteraan anak-anak Indonesia. Transparansi proses persidangan dan ketegasan hakim diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum agar program nasional ini dapat berjalan tanpa bayang-bayang praktik korupsi.
Dengan total delapan belas paragraf yang tersusun secara sistematis, kelanjutan drama hukum ini dipastikan akan memengaruhi dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air. Publik berharap agar keadilan substantif dapat ditegakkan dengan tetap mematuhi seluruh koridor hukum acara pidana yang berlaku tanpa adanya diskriminasi hukum.

Posting Komentar