DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil Kesejahteraan
VGI.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan penetapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal terintegrasi dalam mendukung perencanaan, penentuan sasaran, serta evaluasi program kerja pemerintah. Melalui integrasi data yang diperbarui secara berkala ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat mengacu pada basis informasi yang seragam demi melahirkan kebijakan pembangunan nasional yang jauh lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan basis data terpadu ini diatur secara hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memosisikan BPS sebagai lembaga pengelola dan penyusun utama. Di sisi lain, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta pemerintah daerah berkewajiban aktif mendukung pemutakhiran berkala dengan berperan sebagai penyuplai data administratif sektoral.
Sejarah pembentukan DTSEN dimulai dengan mengolaborasikan tiga pilar basis data yang sudah ada, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kumpulan data raksasa tersebut kemudian disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan dinamis milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Salah satu instrumen krusial dalam pemanfaatan DTSEN adalah sistem desil yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia menjadi sepuluh fraksi yang setara. Kelompok desil 1 merepresentasikan sepuluh persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan kelompok desil 10 mencakup keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan mendalam bahwa angka desil ini harus dipahami masyarakat luas sebagai bentuk pemeringkatan kesejahteraan yang bersifat relatif. Melalui rilis tertulis resmi BPS di Jakarta pada hari Jumat (21/8), beliau menerangkan bahwa desil bukanlah tolok ukur tunggal atau representasi nominal atas kekayaan absolut yang dimiliki suatu keluarga.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," jelas Amalia dalam keterangan pers tertulis tersebut. Oleh karena itu, status desil tidak boleh serta-merta disamakan dengan garis kemiskinan absolut atau jumlah pendapatan bulanan riil secara kaku.
Sebagai simulasi, sebuah keluarga yang terdaftar dalam desil 3 diartikan berada di peringkat kelompok ketiga terbawah dari total sepuluh pembagian kesejahteraan secara nasional. Konsekuensinya, keluarga-keluarga yang berada dalam satu kelompok desil yang sama tidak selalu memiliki pengeluaran bulanan atau kondisi hunian yang identik.
Metode Proxy Means Test (PMT) dan Indikator Desil
Penentuan tingkat desil keluarga didasarkan pada penilaian komparatif multidimensi dan tidak pernah mengacu pada satu parameter tunggal saja seperti daya listrik atau jenis pekerjaan kepala keluarga. Penilaian komprehensif ini mempertimbangkan variabel kualitas perumahan, akses sumber air minum layak, konsumsi energi memasak, status disabilitas, tingkat pendidikan, hingga aset yang dimiliki.
Seluruh indikator tersebut dihitung secara simultan menggunakan metodologi statistik Proxy Means Test (PMT) guna mengestimasi status kesejahteraan relatif secara objektif. Metode PMT ini juga telah diadopsi secara luas di dunia internasional, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki tantangan dalam melacak pendapatan formal warganya secara akurat.
Karakteristik perhitungan yang berimbang membuat perubahan pada satu aspek kepemilikan barang tidak akan langsung menggeser posisi desil sebuah keluarga secara otomatis. Hal ini menjaga konsistensi data sehingga kementerian dan lembaga dapat menggunakan desil sebagai instrumen seleksi penerima program sesuai koridor regulasi masing-masing.
Pemutakhiran Data dan Partisipasi Masyarakat
Hingga batas data per tanggal 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 tercatat telah mencakup basis informasi sebanyak 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. Pemutakhiran berkelanjutan terus dilakukan BPS dengan memadukan data sensus, survei berkala, laporan administratif sektoral, hingga verifikasi faktual langsung di lapangan (ground check).
Jika ada warga negara yang menemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data kependudukan mereka di sistem, pemerintah telah menyiapkan mekanisme usul dan sanggah secara transparan. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), operator sistem SIKS-NG di tingkat kelurahan, maupun platform mandiri Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Namun, pengajuan pembaruan data secara mandiri oleh masyarakat tidak berarti posisi desil keluarga tersebut akan langsung berubah saat itu juga. "BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat," tutup Amalia optimis.
Transformasi Layanan Publik BPS
Untuk menyelaraskan kinerja dengan transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan serbadigital, BPS mengumumkan pengalihan layanan tatap muka Pelayanan Statistik Terpadu (PST) setiap hari Jumat ke layanan daring. Layanan konsultasi data statistik tersebut kini sepenuhnya dialihkan ke alamat situs resmi pst.bps.go.id demi kemudahan akses masyarakat luas.
Terakhir, tabel indikator untuk hasil Survei Penduduk Antarsensus (SUPAS) 2025 kini telah tersedia dalam bentuk tabel statistik terintegrasi yang mudah untuk diakses publik. Pengguna data dapat mengunduh informasi demografi penting tersebut secara gratis melalui menu Products lalu berlanjut ke opsi Directory di portal resmi BPS.
Posting Komentar