TNI AD Tegaskan Bukan Penagih Pajak: Simak Fakta Terbaru SE DJP 2026

Table of Contents
TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat - ANTARA News Jambi
TNI AD Tegaskan Bukan Penagih Pajak: Simak Fakta Terbaru SE DJP 2026

VGI.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas untuk membantah keterlibatan prajuritnya dalam aksi penagihan pajak maupun tindakan penindakan langsung kepada warga yang belum membayar pajak. Penegasan ini menjadi respons krusial atas merebaknya spekulasi dan kekhawatiran publik terkait isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga menggandeng aparat militer dalam pengurusan pajak nasional.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa tidak ada pemberian kewenangan kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, apalagi penagihan serta penegakan hukum di bidang perpajakan. Pernyataan tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar luas di tengah masyarakat mengenai peran dan batasan wewenang aparat keamanan dalam urusan administrasi negara.

Memahami Peran Babinsa dalam Kolaborasi Instansi

Brigjen Donny menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam isu ini bermula dari adanya kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang sempat memicu interpretasi keliru. Dalam surat edaran tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memang disebutkan, namun konteks keterlibatannya sama sekali tidak mencakup fungsi sebagai eksekutor penagihan pajak kepada wajib pajak individu.

Posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kerangka surat edaran tersebut adalah sebatas pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk mendukung tugas-tugas pemerintah secara umum. Hal ini merupakan bagian dari upaya koordinasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pertukaran data informasi wilayah yang memang menjadi domain tugas pokok dari aparat kewilayahan.

TNI AD hingga saat ini belum mengeluarkan perintah operasional khusus kepada prajurit di lapangan untuk mengurus pajak masyarakat secara langsung atau turun tangan dalam proses penagihan. Tugas utama para Babinsa di lapangan tetap berpedoman ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak

Sejalan dengan klarifikasi dari pihak TNI AD, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto juga dengan tegas membantah adanya pelibatan aparat keamanan dalam fungsi pemeriksaan maupun pemungut pajak di lapangan. Menurut Bimo, keterlibatan perangkat daerah dan aparat kewilayahan murni bertujuan untuk mendukung koordinasi pengumpulan data demi kepentingan negara, bukan untuk melakukan intimidasi.

Memahami Peran Babinsa dalam Kolaborasi Instansi

Penjelasan detail ini disampaikan Bimo secara langsung dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/7). Ia menekankan bahwa narasi yang menyebutkan aparat TNI atau Polri sebagai pelaksana pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak adalah sebuah kekeliruan informasi yang harus segera diluruskan agar tidak meresahkan masyarakat.

DJP Bergeser ke Sistem Digital dan Teknologi

Isu mengenai keterlibatan aparat muncul tak lama setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 terkait pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Namun, pihak DJP kembali menegaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini justru lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi canggih seperti sistem Coretax yang terintegrasi secara nasional untuk meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemantauan berbasis teknologi geotagging juga kini lebih dioptimalkan untuk memetakan kepatuhan wajib pajak dengan cara yang jauh lebih akurat, transparan, dan tidak konfrontatif.

Menghindari Dampak Psikologis pada Masyarakat

Keterangan resmi dari kedua belah pihak ini menjadi sangat krusial untuk mencegah adanya kesan menakut-nakuti masyarakat dalam urusan kewajiban perpajakan. Kolaborasi antarlembaga, termasuk TNI dan Polri, ke depannya akan tetap difokuskan pada penguatan ekosistem informasi negara yang lebih kolaboratif, profesional, dan bukan bersifat represif terhadap warga negara.

Masyarakat diimbau untuk tidak perlu merasa khawatir dengan adanya surat edaran tersebut karena kebijakan itu tidak mengubah fungsi utama aparat keamanan di wilayah masing-masing. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi setiap Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam berinteraksi dengan warga desa sehari-hari.

Transparansi yang ditunjukkan oleh TNI AD dan DJP diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terkait regulasi perpajakan yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah. Dengan dukungan penuh dari teknologi modern dan koordinasi yang tepat, diharapkan sistem perpajakan nasional dapat berjalan secara optimal tanpa menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Posting Komentar