TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat

Table of Contents
TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat
TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat

VGI.CO.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) secara tegas membantah adanya isu keterlibatan Babinsa dalam tugas penagihan pajak kepada masyarakat. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan tersebut semata-mata ditujukan untuk memperluas jejaring informasi kewilayahan, bukan kewenangan perpajakan.

Klarifikasi Peran Babinsa dalam Sinergi Antarinstansi

Dalam siaran pers resmi pada Rabu (22/7/2026), Brigjen TNI Donny Pramono meluruskan kesalahpahaman publik terkait peran Bintara Pembina Desa (Babinsa). Ia menekankan bahwa penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tidak memberikan kewenangan bagi aparat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, atau penagihan pajak.

Donny menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam mekanisme ini hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Hal ini merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi yang lazim dilakukan dalam tata kelola pemerintahan di daerah untuk mendukung tugas masing-masing.

Lebih lanjut, tidak ada penugasan baru yang diberikan kepada personel Babinsa di bidang perpajakan. Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut tidak mengubah fungsi dasar maupun wewenang aparat di lapangan.

Batasan Wewenang dan Pedoman Internal DJP

Surat Edaran tersebut sebenarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dokumen ini mengatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utama DJP.

Klarifikasi Peran Babinsa dalam Sinergi Antarinstansi

Pihak DJP sendiri telah menegaskan bahwa Babinsa bukanlah petugas pajak yang memiliki hak untuk berinteraksi langsung dalam konteks penagihan. Pelibatan aparat hanya sebatas koordinasi dan, jika diperlukan, pendampingan untuk mendukung kelancaran petugas pajak saat menjalankan tugas di lapangan.

Seluruh kewenangan terkait urusan perpajakan, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum, tetap berada sepenuhnya di tangan DJP. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pergeseran fungsi aparat TNI.

Sinergi Pemerintah dan Menepis Isu Miring

Pengaturan ini ditegaskan bukan merupakan sebuah kebijakan baru yang muncul secara mendadak. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari pedoman internal yang sebenarnya telah diterapkan oleh DJP sejak tahun 2020 lalu.

Donny menambahkan bahwa sinergi antarinstansi bertujuan untuk mendukung efektivitas tugas masing-masing lembaga tanpa perlu mengubah fungsi pokok organisasi. Praktik kerja sama seperti ini dianggap lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan efisiensi di tingkat daerah.

Tugas utama Babinsa tetap mengacu pada ketentuan pembinaan teritorial dan pemberdayaan wilayah pertahanan. Selain itu, mereka tetap fokus pada komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah yang menjadi tanggung jawab utamanya selama ini.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik yang sempat muncul akibat isu pelibatan aparat dalam urusan penagihan pajak. Masyarakat kini memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan keterlibatan TNI dalam mendukung tugas-tugas sipil pemerintah.

Posting Komentar