Tari Piring Gelas Musi Rawas Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Table of Contents
Tari Piring Gelas Musi Rawas Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026
Tari Piring Gelas Musi Rawas Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

VGI.CO.ID - Tari Piring Gelas asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ini diputuskan secara sah dalam Sidang Penetapan WBTb Termin I yang berlangsung pada awal Juli 2026.

Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Kabupaten Musi Rawas dalam upaya pelestarian kekayaan seni tradisional mereka. Tari Piring Gelas tercatat sebagai satu-satunya usulan dari daerah tersebut yang berhasil lolos seleksi dalam sidang termin pertama.

Signifikansi Penetapan Tari Piring Gelas sebagai WBTb

Status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi Tari Piring Gelas sebagai identitas budaya asli Musi Rawas. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kesenian tradisional tersebut kini terlindungi dari klaim sepihak oleh daerah atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Erwina, selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Musi Rawas, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Beliau menekankan bahwa penetapan ini adalah upaya nyata untuk mempertahankan eksistensi budaya asli daerah agar tidak hilang ditelan arus modernisasi.

Proses untuk mendapatkan pengakuan negara ini bukanlah perjalanan singkat karena membutuhkan persiapan dokumen yang sangat mendalam. Pemerintah daerah harus menyusun berbagai data, mulai dari sejarah, konsep tari, makna filosofis gerakan, hingga dokumentasi pendukung yang komprehensif.

Keunikan dan Filosofi Tari Piring Gelas

Tari Piring Gelas merupakan bentuk kesenian tradisional yang telah berkembang di wilayah Musi Rawas jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keunikan utama dari tarian ini terletak pada atraksi penari yang menari di atas susunan piring dan gelas tanpa merusaknya sedikitpun.

Signifikansi Penetapan Tari Piring Gelas sebagai WBTb

Kemampuan untuk menjaga keseimbangan di atas properti kaca tersebut menjadi ciri khas yang tidak dapat ditemukan pada kesenian tari di daerah lain. Dalam pertunjukannya, biasanya penari yang terlibat berjumlah satu hingga tiga orang perempuan yang terlatih secara profesional.

Terdapat syarat adat yang bersifat turun-temurun bahwa penari harus merupakan seorang perempuan yang masih gadis atau belum menikah. Ketentuan ini memberikan nuansa kesucian dan keanggunan saat tarian ditampilkan di hadapan masyarakat luas.

Pelestarian Budaya dan Busana Adat

Para penari Tari Piring Gelas selalu mengenakan busana adat khas Musi Rawas berupa baju kurung dan songket yang tampak megah. Penampilan mereka disempurnakan dengan aksesori serta tata rias wajah yang dirancang sedemikian rupa untuk menggambarkan sosok bidadari.

Dalam setiap pementasannya, iringan musik dimainkan secara harmonis oleh tujuh orang pemusik tanpa menggunakan vokalis atau penyanyi. Tarian ini umumnya dipentaskan pada berbagai perhelatan penting, seperti pesta pernikahan, khitanan, acara adat, hingga kegiatan kenegaraan.

Harapan untuk Masa Depan Kebudayaan Musi Rawas

Keberhasilan Tari Piring Gelas dalam sidang termin pertama menjadi motivasi besar bagi pemerintah daerah untuk terus mengangkat kekayaan budaya lainnya. Saat ini, Disbudpar Musi Rawas telah menyiapkan empat usulan budaya daerah lainnya untuk diperjuangkan dalam tahapan seleksi berikutnya.

Sidang Penetapan WBTb Termin II dijadwalkan akan berlangsung sekitar bulan Oktober 2026 mendatang. Harapan besar ditumpukan pada sidang tersebut agar budaya-budaya dari Musi Rawas lainnya dapat menyusul mendapatkan pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Posting Komentar