Sidang Sudewo Kasus Gratifikasi DJKA: Pejabat Kemenhub Jelaskan Mekanisme Aspirasi DPR
VGI.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 20 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua pejabat penting dari Kementerian Perhubungan sebagai saksi kunci untuk memberikan keterangan terkait mekanisme usulan proyek.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan anggota DPR RI, Sudewo. Kehadiran para saksi dari kementerian ini menjadi krusial dalam upaya pembuktian mengenai ada atau tidaknya intervensi dalam proses pengadaan proyek di tubuh DJKA yang selama ini menjadi sorotan publik.
Keterangan Saksi Terkait Prosedur Resmi Kemenhub
Dua pejabat yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Robi Kurniawan, yang menjabat sebagai mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda, serta Mohamad Risal Wasal, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai alur birokrasi penyusunan anggaran.
Dalam kesaksiannya, kedua pejabat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap usulan atau aspirasi yang datang dari anggota DPR RI diproses sepenuhnya sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa tidak ada celah bagi intervensi pihak luar dalam proses pengadaan proyek di Kementerian Perhubungan.
Robi Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan program dan anggaran di Kementerian Perhubungan memiliki landasan hukum yang sangat jelas dan terstruktur. Menurutnya, mengakomodasi usulan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing merupakan bagian dari sistem yang sudah ada pedomannya.
"Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah," ujar Robi dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Fungsi Penganggaran DPR dan Batasannya
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Sudewo, Indra Perbawa, sempat mempertanyakan secara mendalam mengenai mekanisme penyampaian usulan aspirasi anggota DPR kepada Kementerian Perhubungan. Pihak kuasa hukum berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan bagian integral dari fungsi penganggaran atau budgeting yang melekat pada tugas konstitusional anggota DPR RI.
Menanggapi poin tersebut, Robi Kurniawan memberikan klarifikasi mengenai fleksibilitas penyampaian usulan. Ia menjelaskan bahwa usulan memang dapat disampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk aspirasi lisan, namun tetap harus melalui koridor administratif yang telah ditetapkan.
Robi juga membenarkan bahwa usulan yang disampaikan oleh Sudewo terkait proyek tersebut dilakukan di luar rapat kerja resmi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap dikategorikan sebagai usulan atau aspirasi yang sah sepanjang mengikuti alur yang ditentukan.
Pernyataan ini menjadi poin penting bagi pihak pembela dalam upaya membuktikan bahwa komunikasi antara anggota DPR dan pihak kementerian adalah aktivitas normal yang dilindungi oleh fungsi jabatan. Namun, jaksa penuntut umum tetap berfokus pada apakah komunikasi tersebut melampaui batas kewenangan dan mengarah pada gratifikasi.
Dinamika dan Konteks Sidang Tipikor
Selain memberikan keterangan mengenai mekanisme usulan, Robi Kurniawan juga mengklarifikasi terkait pertemuan pribadinya dengan Nur Widayat pada tahun 2021. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan usulan proyek yang disampaikan oleh Sudewo pada Juli 2022.
Persidangan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat kasus dugaan gratifikasi DJKA melibatkan banyak aktor di sektor transportasi. Selain materi persidangan, suasana di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang juga tampak dipenuhi oleh simpatisan yang memberikan dukungan moral kepada Sudewo.
Kehadiran saksi ahli dan pejabat kementerian dalam persidangan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi penentu apakah aspirasi yang disampaikan tersebut murni fungsi penganggaran atau ada pelanggaran prosedur yang berujung pada tindak pidana.
Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pembela. Publik kini menanti putusan akhir yang adil dan transparan terkait dugaan korupsi dalam proyek strategis di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ini.

Posting Komentar