SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Tidak Pantas Ketua DPRD Bone
VGI.CO.ID - Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, secara resmi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera mengusut dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone. Desakan ini mencuat menyusul laporan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan insiden pelemparan bossara, yang berisi kue dan air, terhadap seorang staf di lingkungan sekretariat DPRD pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dugaan Insiden Pelemparan Bossara Terhadap Staf
Kejadian yang diduga melibatkan pimpinan legislatif ini telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dinilai mencederai kehormatan institusi wakil rakyat tersebut.
Menurut Arly, apabila dugaan tindakan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran etika yang serius bagi seorang pemimpin lembaga. Tindakan tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap seorang negarawan yang seharusnya menjadi panutan bagi bawahannya maupun masyarakat umum.
Tuntutan SEMMI Bone Terkait Etika Pimpinan
Arly Guliling Makkasau menegaskan bahwa setiap pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat luas. Ia menekankan bahwa memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia adalah kewajiban mutlak bagi siapa pun yang memegang jabatan publik.
Dugaan tindakan merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele yang dapat diselesaikan secara tertutup. Oleh karena itu, SEMMI Bone menuntut agar kasus ini diproses secara serius guna menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Bone dari stigma negatif.
Peran Strategis Badan Kehormatan (BK) DPRD
Badan Kehormatan DPRD kini berada di bawah sorotan publik untuk membuktikan independensinya dalam menangani perkara internal ini. SEMMI Bone menuntut agar BK bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan demi menjaga integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.
Pihak SEMMI juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Sanksi tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib memungkinkan hal tersebut dilakukan.
Dasar Hukum dan Penegakan Kode Etik
Landasan penegakan aturan ini mengacu pada semangat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka operasional dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan beretika.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga menjadi acuan krusial dalam fungsi pengawasan Badan Kehormatan. Aturan internal berupa Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu untuk menjamin disiplin anggota.
Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sebagai wujud komitmen menjaga marwah lembaga, SEMMI Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan. Pengawalan ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang memimpin jalannya pemerintahan di daerah.
Pihak SEMMI menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghakimi seseorang secara subjektif, melainkan demi akuntabilitas pejabat publik. Setiap perilaku pimpinan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, etika, serta masyarakat luas yang mereka wakili dalam menjalankan roda pemerintahan.

Posting Komentar