Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Boyolali, Sederet Aksi Kejahatan di Salatiga Terbongkar

Table of Contents
Motor Hilang Subuh, Pelaku Curanmor Diburu Sampai Boyolali! Terungkap Ternyata Bukan Aksi Pertama - HARIAN 7
Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Boyolali, Sederet Aksi Kejahatan di Salatiga Terbongkar

VGI.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial GR (50) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Boyolali setelah melakukan pengejaran intensif selama dua pekan.

GR yang diketahui merupakan seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Salatiga. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras jajaran Satreskrim Polres Salatiga dalam menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa komitmen kepolisian adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Salatiga.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di teras rumah pada Minggu malam, tanggal 6 Juli 2026. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi kejadian tidak membuahkan hasil, yang kemudian mendorong korban untuk segera melapor ke Polres Salatiga.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Petugas juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada identitas pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penelusuran selama hampir dua pekan, polisi akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Pada Jumat, 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim penyidik berhasil menggerebek rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Motor Hilang Subuh, Pelaku Curanmor Diburu Sampai Boyolali! Terungkap Ternyata Bukan Aksi Pertama - HARIAN 7 2

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk mencuri, serta STNK kendaraan.

Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, GR akhirnya mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian di wilayah Salatiga. Namun, pengakuannya tidak berhenti sampai di situ karena ia juga mengakui keterlibatannya dalam serangkaian kasus pencurian lainnya.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia pernah melancarkan aksi kejahatan di beberapa lokasi berbeda, seperti pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Selain itu, GR juga diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.

Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus lain. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan serta mencari barang bukti lain yang mungkin masih tersembunyi.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan konvensional. Ia mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara investigasi penyidik dan dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar